Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bagi kontraktor migas yang berbadan hukum Indonesia, pajak penghasilan (PPh) migas yang terutang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Besaran PPh migas dalam SPT Tahunan PPh harus sesuai dengan besaran PPh migas berdasarkan Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and Obligation.
"Atas pemenuhan kewajiban PPh, diterbitkan surat ketetapan pajak PPh migas setelah dilakukan pemeriksaan pajak," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 94/2023, dikutip pada Rabu (25/12/2024).
Pemeriksaan pajak yang dimaksud di atas, dapat dilakukan oleh dirjen pajak melalui 2 mekanisme, yakni pemeriksaan bersama atau pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan selain melalui pemeriksaan bersama.
Pelaksanaan pemeriksaan pajak dengan mekanisme selain pemeriksaan bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh migas berdasarkan Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and Obligation.
Kemudian, pelaksanaan pemeriksaan bersama dijalankan melalui 2 mekanisme. Pertama, pemeriksaan bersama tahun berjalan. Kedua, pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan.
Melalui beleid yang sama, diatur pula bahwa pelaksanaan pemeriksaan bersama harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan bersama, paling sedikit berupa kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data kontraktor, menyusun rencana pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang saksama.
Pemeriksaan bersama dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan sesuai dengan program pemeriksaan (audit program). Selanjutnya, temuan hasil pemeriksaan bersama harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan kriteria pemeriksaan bersama. (sap)