KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Pemberian Fasilitas Perpajakan Disorot BPK, Sri Mulyani Buka Suara

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Pemberian Fasilitas Perpajakan Disorot BPK, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan menuju podium untuk memberikan keterangan pers hasil Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah telah berupaya memberikan pengawasan yang ketat kepada perusahaan penerima fasilitas perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak (DJP) juga mengevaluasi bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan yang menerima fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance. Pasalnya, model pengawasan tersebut juga menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena memang untuk pemberian fasilitas atau insentif perpajakan yang merupakan temuan BPK, ini menjadi perhatian kita untuk membuat sistem yang lebih reliable," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan fasilitas perpajakan sebagai salah satu upaya menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Menurutnya, fasilitas hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi sejumlah kriteria.

Menurutnya, DJP akan bekerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengawasi para penerima fasilitas perpajakan. Hal itu dilakukan karena proses pengajuan fasilitas perpajakan telah masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan pendelegasian kewenangan memberikan fasilitas perpajakan kepada BKPM tersebut, upaya penguatan model pemeriksaan terhadap wajib pajak harus dilakukan kedua institusi.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

"Tentu tetap tidak berarti bahwa kalau kita mendelegasikan kewenangan kemudian kita tidak mengawasinya," ujarnya.

Sebelumnya, BPK dalam LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020-Semester I/2021 menyebut pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance belum dapat menjamin kelayakan para penerimanya.

Dari laporan hasil pemeriksaan saat mulai berproduksi (LHP SMB), diketahui pemeriksa tidak melakukan penilaian atas aktiva tetap wajib pajak penerima fasilitas, khususnya atas aktiva tetap yang diperoleh dari pihak terafiliasi. Adapun jika LHP SMB menyebutkan adanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh wajib pajak, pemeriksa DJP menyatakan tidak melakukan pengujian atas nilai aktiva tetap tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak