BEA METERAI

Pembebasan Bea Meterai T&C Perlu Dukungan BI, OJK, dan DPR

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:00 WIB
Pembebasan Bea Meterai T&C Perlu Dukungan BI, OJK, dan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembebasan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) e-commerce memerlukan dukungan dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 6 ayat (3) UU 10/2020 mengatur pemberlakuan tarif bea meterai yang berbeda hanya dapat dilakukan untuk mendukung program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter atau sektor keuangan.

"Ini dikunci dia di kebijakan moneter dan sektor keuangan. Kalau mau diperluas, pasal ini harus mencakup tadi yang T&C," ujar Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Untuk mengubah besaran tarif tetap yang sudah ada, pemerintah mengonsultasikannya dengan DPR dan menetapkannya melalui peraturan pemerintah (PP).

“Perlu ada dukungan dari bank sentral selaku pengendali kebijakan moneter atau dari OJK selaku pengendali kebijakan sektor keuangan untuk kemudian dikonsultasikan dengan DPR dan ditetapkan dalam suatu PP,” ujar Bonarsius.

DJP memandang dokumen T&C e-commerce berjenis click-wrap agreement adalah objek bea meterai sesuai dengan UU 10/2020. Click-wrap agreement sendiri adalah dokumen perjanjian yang memerlukan tindakan afirmatif atau persetujuan dari pengguna platform dengan menekan tombol I Agree, I Accept, dan sejenisnya.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

T&C berupa click-wrap agreement memenuhi persyaratan perjanjian antara 2 pihak pada KUH Perdata, sehingga dokumen elektronik tersebut seharusnya terutang bea meterai. Meski demikian, saat ini sistem elektronik pelunasan bea meterai dan peneraan meterai atas dokumen berupa T&C masih dipersiapkan oleh Perum Peruri.

Tak seperti dokumen pada sektor keuangan dan perbankan, dokumen T&C memiliki sifat yang berbeda, sehingga memerlukan skema penerapan bea meterai tersendiri. "DJP masih dalam konteks mempersiapkan. Kita akan melihat secara menyeluruh," ujar Bonarsius. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024