BERLIN, DDTCNews – Penurunan tarif pajak kini menjadi agenda penting untuk dibahas pasca reformasi pajak AS. Kini, giliran Jerman yang pasang kuda-kuda untuk merevisi rezim pajaknya.
Partai konservatif Jerman (CSU) secara gamblang meminta pemotongan pajak perusahaan (PPh badan) seperti yang terjadi di agenda reformasi pajak AS. Langkah serupa juga akan terjadi di Inggris dan Prancis.
“Jika Jerman tidak bertindak, maka dalam waktu dekat negara ini akan menerapkan tarif pajak korporat tertinggi dalam perbandingan pajak internasional,” rilis CSU, Selasa (9/1).
Gayung bersambut, agenda pemotongan pajak ini juga didukung oleh partai oposisi, Sosial Demokrat (SDP). Dalam pembahasannya, satu poin telah disepakati, yakni menaikkan ambang batas untuk tarif pajak penghasilan.
Partai konservatif yang dipimpin oleh Kanselir Angela Merkel dan SDP sepakat untuk memberikan potongan pajak dalam bentuk kenaikan ambang batas penghasilan yang dikenakan tarif pajak penghasilan. Jika sebelumnya tarif pajak penghasilan berlaku untuk penghasilan sebesar €53.700 per tahun. Kini, angkanya dinaikkan menjadi €60.000 atau Rp962 juta per tahunnya.
Selain itu, agenda untuk meningkatkan tunjangan sosial dan tarif pajak korporasi masih menjadi pembahasan alot dari dua partai dengan kursi terbanyak di parlemen tersebut.
“Kemarin, kami bekerja dengan nyata dan kami melakukannya dengan baik. Kami menyadari dengan keterbatasan fiskal negara dan kami optimis mencapai kesepakatan,” kata Julian Kloeckner, politikus partai konservatif (CSU) dilansir todayonline.com.
Kini, draf aturan atas kebijakan ekonomi telah disiapakan dengan perdebatan utama terkait revisi rezim pajak yang ideal bagi Jerman. Bila Sosial Demokrat (SDP) ingin ada kenaikan pajak untuk warga kaya, maka partai konservatif (CSU) tidak sepakat dengan rencana tersebut, karena agenda pajak negara harus menguntungkan semua orang termasuk kelompok yang memiliki harta dalam jumlah besar. (Amu)