BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemangkasan Tarif PPh Badan dan Dobel Diskon Pajak Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 27 Juni 2020 | 08:00 WIB
Pemangkasan Tarif PPh Badan dan Dobel Diskon Pajak Terpopuler

Kantor Ditjen Pajak. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Penerbitan peraturan pemerintah (PP) perihal tarif PPh badan untuk perusahaan terbuka dan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak dua kali menjadi topik pemberitaan terpopuler sepanjang pekan ini.

Pemerintah menerbitkan beleid baru mengenai penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020.

PP tersebut menjadi salah satu aturan turunan dari UU No. 2/2020 ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020. Dalam PP itu ditegaskan tarif PPh Badan menjadi 22% pada 2020 dan 2021 dan 20% pada 2022.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kemudian, tarif PPh Badan untuk emiten menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum. Fasilitas itu didapatkan apabila saham yang disetorkan emiten ke perdagangan bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Topik terpopuler lainnya pekan ini wajib pajak yang memanfaatkan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK 44/2020 masih bisa mengajukan pengurangan angsuran sesuai ketentuan dalam KEP-537/PJ/2000.

Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ/2000 menyebut permohonan pengurangan PPh Pasal 25 diajukan ke Kepala KPP apabila sesudah 3 bulan/lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh 25.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ/2000 menjelaskan pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai penghitungan PPh yang akan terutang berdasar perkiraan penghasilan yang diterima dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dari tahun pajak bersangkutan.

Setelah permohonan tertulis diajukan, apabila tidak ada keputusan dalam waktu 1 bulan maka permohonan dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya. Berikut berita pilihan lainnya sepanjang pekan ini (22-26 Juni):

Awal Juli 2020, DJP Tunjuk 6 Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital
Pada awal Juli 2020, sebanyak enam pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai PMK 48/2020.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Hal itu disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing DJP secara virtual. Menurutnya, enam pelaku usaha itu ditunjuk karena dinilai sudah siap untuk melakukan pemungutan PPN mulai 1 Agustus 2020.

Seperti diketahui, kewenangan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai PMK 48/2020, dilimpahkan ke Dirjen Pajak. Dengan demikian, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020
Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 sebagai revisi atas Perpres 54/2020 yang berisi perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Dalam beleid tersebut, defisit APBN 2020 ditetapkan senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB. Revisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi yang dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.

Penerimaan perpajakan dikoreksi menjadi Rp1.404,5 triliun, atau turun 4% dari target sebelumnya. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp294,1 triliun dan penerimaan hibah dipatok sebesar Rp1,3 miliar.

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Perlakuan Pajak Penghasilan Beasiswa
Kemenkeu merilis peraturan menteri keuangan terbaru perihal perlakuan pajak penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga yang bergerak pada bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 68/2020 yang telah diundangkan dan berlaku pada 16 Juni 2020. PMK ini sekaligus mencabut dua ketentuan lama, yaitu PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009.

Beleid ini juga menjadi pelaksanaan ketentuan UU PPh pasal 4 ayat 3 huruf l dan m yang mengecualikan dari objek PPh atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba bidang pendidikan dan/atau litbang.

Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara pada Bank Umum
Sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penempatan uang negara pada bank umum.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Ketentuan ini diatur dalam PMK 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 Juni 2020.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum. Kewenangan tersebut, sesuai Pasal 2 ayat (2), didelegasikan kepada Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.

Pakai File Lama Pelaporan Insentif Pajak, WP Diminta Hubungi AR
Wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 dengan format file lama diminta untuk melakukan konfirmasi ke account representative (AR).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Sejalan dengan pembaruan e-Reporting Insentif Covid-19, beberapa wajib pajak diminta untuk membuat pelaporan ulang dengan file excel terbaru. Permintaan itu disampaikan melalui melalui surat elektronik (email).

Selain itu, wajib pajak yang sudah melaporkan pemanfaatan insentif pajak dengan format lama maka wajib melakukan pembetulan dengan menggunakan format baru. Pembetulan dilakukan sejak masa wajib pajak memanfaatkan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT