PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pemanfaatan PPh Final DTP Baru 19%, Ini Realisasi Stimulus untuk UMKM

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:49 WIB
Pemanfaatan PPh Final DTP Baru 19%, Ini Realisasi Stimulus untuk UMKM

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan bak mandi teraso di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 14 Oktober 2020 baru senilai Rp460 miliar.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Sudarso mengatakan realisasi tersebut setara dengan 19% terhadap pagu Rp2,4 triliun. Dia mengatakan insentif tersebut telah dinikmati oleh 229.850 wajib pajak UMKM.

"PPh final DTP yang diberikan kepada 229.850 wajib pajak," katanya dalam webinar Kemenkeu Corpu Talk, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sudarso mengatakan realisasi penyerapan anggaran untuk dukungan UMKM hingga 14 Oktober 2020 tercatat Rp91,84 triliun atau 74,38% dari pagu Rp123,47 triliun. Menurutnya, terjadi pertumbuhan penyerapan pagu yang signifikan sepanjang kuartal III/2020.

Pada Juli 2020, realisasi penyerapan pagu dukungan UMKM hanya Rp31,2 triliun, dan bertambah menjadi Rp52,09 triliun pada bulan berikutnya. Adapun pada September, realisasi penyerapannya telah mencapai Rp84,85 triliun dan menjadi Rp91,84 pada dua pekan pertama Oktober 2020.

"Pada dukungan UMKM, ada kenaikan 64,9% di posisi September dibandingkan dengan posisi bulan Juli," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Dia memerinci realisasi penempatan dana pemerintah di perbankan telah mencapai Rp64,5 triliun. Output dari penempatan dana tersebut adalah penyaluran kredit senilai total Rp176,68 triliun untuk UMKM.

Kemudian, ada pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang telah tersalur 100% senilai Rp1 triliun. Dana itu telah tersalur kepada 63 mitra koperasi yang menjangkau 101.011 UMKM.

Sementara itu, Sudarso menyebut stimulus subsidi bunga UMKM baru terealisasi 3,77 triliun atau 11% dari pagu Rp35,28 triliun. Realisasi imbal jasa UMKM terealisasi Rp236 miliar dengan kredit yang dijamin Rp9,25 triliun dan debitur 244.173 UMKM.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Adapun program bantuan presiden untuk UMKM telah terealisasi 21,87 triliun atau 61% dari pagu. Pemerintah memberikan bantuan itu berupa uang tunai Rp2,4 juta. Bantuan telah diberikan kepada 9,11 juta usaha mikro. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan