Akademisi FEB UIKA Bogor Azolla Degita Azis saat memaparkan materi dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Sabtu (17/10/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menawarkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, hingga 28 September 2020, realisasinya baru Rp400 miliar atau 16,6% dari alokasi Rp2,4 triliun.
Akademisi FEB UIKA Bogor Azolla Degita Azis menilai realisasi pemanfaatan yang rendah dikarenakan desain insentif pajak kurang menarik bagi UMKM. Padahal, pemberian insentif tersebut untuk membantu UMKM bertahan dari tekanan pandemi.
"[Realisasinya] masih jauh banget dan ini tidak menggembirakan. Yang saya pahami, desain insentifnya masih belum menarik sehingga pemanfaatannya kurang tepat sasaran," katanya dalam webinar yang diadakan FEB UIKA Bogor, Sabtu (17/10/2020).
Menurut dia, pelaku UMKM juga membutuhkan insentif pajak lainnya. Salah satunya berupa insentif pajak bumi dan bangunan atau sewa gedung yang selama ini pajaknya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dia menyarankan pemerintah mendesain ulang kebijakan insentif pajak agar lebih sesuai dengan kebutuhan UMKM. Alasannya, insentif seharusnya bukan hanya dipahami sebagai pengurangan beban pajak. Wajib pajak juga menginginkan kepastian hukum, kejelasan, dan konsistensi aturan.
Kendati demikian, Azolla mengatakan insentif berupa penanggungan PPh sebesar 0,5% terhadap omzet tersebut sebaiknya tetap dimanfaatkan. Apalagi, wajib pajak UMKM yang tercatat membayar PPh final pada 2019 mencapai 2,3 juta.
Pada kesempatan yang sama, Ketua IAI Wilayah Jawa Barat Edi Jaenudin mengatakan insentif bagi UMKM tidak banyak karena memang sistem perpajakan yang dikenakan kepada wajib pajak UMKM tidak sebesar wajib pajak badan. Apalagi, pemerintah juga memberikan bantuan lain kepada UMKM berupa subsidi bunga kredit di perbankan.
Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta menyarankan Ditjen Pajak (DJP) untuk menggencarkan sosialisasi mengenai insentif pajak tersebut sambil mendorong UMKM memulai pencatatan omzet. Pasalnya, kebiasaan melakukan pencatatan bagi UMKM masih kurang.
"sistem perpajakan Indonesia kan self assessment. Wajib pajak diberi kepercayaan menghitung dan melaporkan pajaknya,” imbuh Pino. (kaw)