FILIPINA

Pelaku Bisnis Minta Pemangkasan Insentif Pajak Ditinjau Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 18:08 WIB
Pelaku Bisnis Minta Pemangkasan Insentif Pajak Ditinjau Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kelompok pebisnis meminta legislator dan pemangku kebijakan lain untuk mempertimbangkan kembali pemangkasan insentif pajak karena berpotensi menjauhkan investor dari Filipina.

Kelompok-kelompok yang mewakili pengembang zona ekonomi khawatir dengan dampak yang mungkin terjadi jika reformasi pajak diperluas. Apalagi, reformasi yang dijuluki sebagai rancangan-undang-undang (RUU) Trabaho ini diajukan kembali dalam Kongres ke-18.

“Semua orang sejalan dengan pemerintah, tetapi ada pertimbangan tertentu dan kami berharap dapat terus berdialog dengan para legislator,” kata Presiden Asosiasi Zona Ekonomi Filipina (Philippine Ecozones Association/Philea) Francisco Zalarriaga seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pada Agustus tahun lalu, Coca-Cola FEMSA melepas 51% sahamnya saat keluar dari Filipina karena pajak cukai yang tinggi atas minuman berpemanis.

Kelompok-kelompok itu mendesak anggota parlemen untuk mengambil langkah alternatif selain pemangkasan insentif pajak di bawah RUU Trabaho. Langkah ini untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami memahami keinginan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat posisi fiskal kami. Kami percaya ada cara lain untuk mencapai tujuan ini yang tidak membahayakan lapangan kerja, investasi, dan pendapatan pajak yang sudah dimiliki negara ini,” imbuh Francisco.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

RUU Trabaho secara khusus bertujuan untuk mengurangi tarif pajak penghasilan badan dari 30% menjadi 20%, sembari merasionalisasi insentif fiskal.

Seperti dilansir pna.gov.ph, pemberian fasilitas tax holiday adalah hal utama di antara semua insentif. Setelah fasilitas tax holiday habis, ada pajak penghasilan bruto (gross income earned/GIE) 5%, pembebasan bea masuk, fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan