AUSTRALIA

Pekerja Backpacker Wajib Daftar ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 11:40 WIB
 Pekerja Backpacker Wajib Daftar ke Kantor Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Sejak penetapan tarif pajak sebesar 15% pada Desember lalu, para pekerja backpacker diberi waktu untuk mendaftar ke kantor pajak hingga 31 Januari 2016. Pasalnya, banyak sektor seperti pertanian, rumah sakit, dan bisnis konstruksi yang baru saja mempekerjakan backpacker, namun belum mendaftar ke kantor pajak.

(Baca: 'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%)

Asisten Komisioner ATO Michael Gleeson mengatakan aturan tersebut akhirnya disahkan setelah menjadi perdebatan selama 18 bulan dan berhasil diterapkan oleh kantor pajak dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

“Ini waktu yang sangat singkat antara penetapan undang-undang oleh Parlemen dan pengumuman tarif pajak baru,” ujarnya, Senin (30/1).

Menurut Glesson, terdapat sekitar 10 ribu pekerja yang telah mendaftar, dengan ekspektasi sebanyak 50 ribu pekerja dalam setahun ke depan.

Apabila 417 dari 462 pemegang visa di bulan Januari tidak mendaftar, lanjutnya, mereka harus membayar pajak dengan tarif 32,5%, seperti tarif yang diberlakukan untuk pekerja asing, atau dikenakan denda.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

“Jika Anda tidak mendaftar, Anda harus membayar pajak yang lebih besar,” tegasnya.

Kendati demikian, seperti dilansir dari abc.net.au, kebijakan tersebut menghambat para petani untuk mendapatkan pekerja saat musim panen. Pasalnya petani sayur mengandalkan 6000 backpacker atau 90% dari total pekerjanya dalam setahun.

Dengan penetapan tarif pajak tersebut, petani harus mencari tenaga kerja alternatif di Kepulauan Pasifik dan Timor Timur. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA