ADMINISTRASI PAJAK

Pejabat Perusahaan yang Urus Pajak Berganti, Perlu Lapor ke KPP?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 13:00 WIB
Pejabat Perusahaan yang Urus Pajak Berganti, Perlu Lapor ke KPP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan struktur pengurus atau direksi di suatu perusahaan perlu disampaikan ke kantor pajak.

Penyampaian informasi tentang perubahan struktur pengurus ini menjadi penting untuk menghindarkan wajib pajak dari sanksi. Misalnya, ada pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak mengalami perubahan. Jika tidak dilaporkan maka faktur pajak yang diterbitkan berpotensi berstatus tidak lengkap.

"Jika terdapat perubahan identitas wjaib pajak atau struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan tanpa mengubah bentuk badan hukum, silakan melakukan perubahan data ke KPP terdaftar," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Secara terperinci, ketentuan mengenai perubahan data wajib pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/2020. Setidaknya ada 6 kondisi yang memungkinkan terjadinya perubahan data wajib pajak badan.

Pertama, perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum. Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama.

Ketiga, perubahan jenis kegiatan usaha wajib pajak. Keempat, perubahan struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Baca Juga:
Beberapa WP Keluhkan DJP Online Down, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Kelima, terdapat kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi DJP.

Keenam, terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak.

Pelaporan perubahan data bisa dilakukan secara langsung ke KPP atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju