JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan para pegawai Ditjen Pajak untuk lembur menjelang berakhirnya periode kedua amnesti pajak yang jatuh tempo pada 31 Desember 2016. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi membludaknya jumlah wajib pajak yang ingin mengdaftarkan diri dalam program tersebut.
Intruksi ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-16/PJ/2016 tentang Penugasan Kerja Lembur dalam Rangka Pelayanan Program Pengampunan Pajak Periode Kedua pada tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
Melalui dokumen tersebut, Dirjen Pajak memberikan instruksi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengatur penugasan kerja lembur pegawai dalam rangka pelayanan progam amnesti pajak periode kedua.
Berikut penjelasan penentuan penugasan kerja lembur:
Kendati demikian, jam selesai pelaksanaan kerja lembur akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi unit masing-masing. Pegawai yang ditugaskan melaksanakan kerja lembur pada tanggal 31 Desember 2016 wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 kali pada saat masuk dan pulang kerja lembur.
Dengan diberlakukannya beleid ini, maka Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-04/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Kerja Lembur Pada Hari Sabtu oleh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang sebelumnya diterbitkan Dirjen Pajak, dinyatakan tidak berlaku untuk tanggal 31 Desember 2016. (Amu)