PMK No.117/2019

Pedagang Farmasi dan Distributor Alkes Bisa Percepat Restitusi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Pedagang Farmasi dan Distributor Alkes Bisa Percepat Restitusi

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis beleid terbaru perihal kelompok usaha yang mendapatkan fasilitas percepatan restitusi. Dua kelompok usaha di bidang kesehatan mendapatkan fasilitas fiskal.

Kebijakan tersebut masuk dalam PMK No.117/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid tersebut memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan (alkes) dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Menyandang status WP berisiko rendah, berarti kepada dua kelompok usaha ini diberikan Pengembalian Pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.

Baca Juga:
SPT Tahunan Lebih Bayar, WP Boleh Restitusi Dipercepat Tanpa Diperiksa

"Kebijakan ini ini untuk membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional serta likuiditas Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Pemungut PPN melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2019).

Dia menjelaskan para pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan acap kali bertransaksi dengan rumah sakit negeri yang merupakan pemungut PPN. Dua kelompok usuha ini secara langsung dan tidak langsung merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Melalui restitusi PPN yang dipercepat, maka pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya. Otoritas pajak mengharapkan dengan fasilitas ini pada akhirnya dapat menjadi instrumen dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga:
Banyak Insentif Pajak, RI Undang Investasi di Industri Farmasi & Alkes

"PMK ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019. Kami harap likuiditas mereka terbantu dan mendukung program JKN," paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu saat ini tengah dipusingkan dengan defisit BPJS Kesehatan yang tidak kunjung terselesaikan. Besaran defisit tahun ini diperkirakan akan melebihi proyeksi awal tahun yang mencapai Rp28 triliun.

BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit keuangan tahun akan naik sebesar Rp500 miliar. Proyeksi tersebut akan membuat defisit total diramal menyentuh Rp28,5 triliun pada akhir tahun ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri