PRANCIS

PCT Rilis Panduan Baru Soal Negosiasi P3B Bagi Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 16:15 WIB
PCT Rilis Panduan Baru Soal Negosiasi P3B Bagi Negara Berkembang

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Platform for Collaboration on Tax (PCT) meluncurkan panduan (toolkit) baru terkait dengan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk negara berkembang.

Dalam Toolkit on Tax Treaty Negotiations tersebut, PCT menerangkan panduan baru perlu dirancang untuk meningkatkan kapabilitas negara berkembang dalam melaksanakan negosiasi P3B bersama negara mitra.

"Panduan ini menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyiapkan negosiasi dan tindak lanjut yang harus diambil setelah negosiasi," tulis PCT pada bagian pembuka panduan tersebut, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Pada panduan tersebut, PCT memberikan panduan mengenai tips praktis tentang cara bernegosiasi dan gaya dalam menegosiasikan P3B. Panduan ini disusun secara khusus untuk membantu mereka yang belum memiliki pengalaman dalam menegosiasikan P3B.

PCT menyusun panduan tersebut berdasarkan UN Manual for the Negotiation of Bilateral Tax Treaties between Developed and Developing Countries (UN Manual).

Panduan terbaru dari PCT ini juga disusun sedemikian rupa sehingga mudah diakses dan dapat diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan dan feedback, baik dari pengguna panduan maupun negosiator yang sudah berpengalaman.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Untuk diketahui, PCT berdiri berdasarkan inisiatif bersama International Monetary Fund (IMF), OECD, United Nations (UN), dan World Bank. Misi utama dari lembaga ini adalah untuk mendorong penguatan penerimaan domestik (domestic resource mobilization).

Melalui PCT, keempat organisasi internasional itu berupaya memberikan bantuan pengembangan kapabilitas dan asistensi teknis kepada negara berkembang dalam mendesain dan menerapkan standar perpajakan internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas