AMERIKA SERIKAT

PBB Rilis Update Model P3B 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 15:19 WIB
PBB Rilis Update Model P3B 2017

NEW YORK, DDTCNews – Pembaruan United Nations Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries (UN Model 2017) resmi dirilis pekan lalu, Jumat (18/5) saat pertemuan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) di New York.

International Tax Partner Deloitte Steve Towers menyatakan model PBB terbaru itu menggabungkan hampir semua perubahan pada konvensi pajak model The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2017 dan rencana base erosion profit shifting (BEPS), termasuk menambahkan principal purposed test (PPT) dan limitation of benefit(LoB) untuk mencegah treaty shopping.

“Salah satu aspek yang penting dari Model PBB yakni pada pasal 12A baru, yang memungkinkan sejumlah negara melakukan pemotongan pajak (withholding tax) atas pembayaran fee layanan teknis kepada wajib pajak luar negeri (non resident),” ungkapnya seperti dilansir dalam mnetax.com, Selasa (22/5).

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Model PBB 2017 mendefinisikan biaya tersebut sebagai 'any payment in consideration for any service of a managerial, technical or consultancy nature'. Menurutnya ada 3 pengecualian untuk definisi dari biaya layanan teknis tersebut, salah satunya yakni pembayaran individu atas jasa yang dimanfaatkan untuk penggunaan pribadi.

Steve menjabarkan konsep dasar dari definisi baru adalah pelayanan harus diberikan dengan kualitas, keterampilan dan keahlian khusus kepada klien. Tapi konsep dasar ini tidak memiliki makna yang tepat dan mungkin diprediksi bisa tumpang tindih.

Adapun Steve menjelaskan aspek penting lain dalam pembaruan model PBB 2017 adalah pasal 3 ayat 3b yang berkenaan dengan pembentukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) melalui pemberian layanan. Tapi aturan terbarunyamenghapus pernyataan 'for the same or a connected project'.

Baca Juga:
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Selain itu, dia pun menegaskan commentary pada pasal 5 beleid terbaru, yang merupakan gabungan dari OECD Commentary 2014 dan 2017, sayangnya tidak memasukkan beberapa aturan dalam OECD Commentary 2017, seperti registrasi PPN tidak menyebabkan terbentuknya BUT, persoalan rumah pegawai (home office) yang tergolong sebagai BUT, serta prinsip baru mengenai 'at the disposal'.

Secara garis besar, Steve mencatat commentaries perjanjian pajak model PBB yang terbaru mencakup diskusi tentang "konflik kualifikasi" itu diambil dari OECD Commentary, sehingga memberikan sebuah 'aturan main' terhadap perselisihan tentang karakterisasi pendapatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M