PEREKONOMIAN INDONESIA

Patok Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2022 Capai 5,8%, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 14:48 WIB
Patok Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2022 Capai 5,8%, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan arah kebijakan fiskal 2022 dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2020 sekitar 5,2%-5,8%. Patokan rentang asumsi pertumbuhan ekonomi tersebut lebih tinggi dari proyeksi tahun ini sekitar 4,5%-5,3%.

Sri Mulyani mengatakan patokan asumsi pertumbuhan 2022 hingga 5,8% akan tercapai jika reformasi struktural berjalan dengan optimal. Menurutnya, reformasi struktural akan mendorong berbagai kegiatan ekonomi tumbuh lebih cepat, terutama dari sisi investasi dan ekspor.

"Reformasi struktural ini tentu di dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas dan dalam rangka menciptakan kesempatan kerja," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan target pertumbuhan sebesar 5,8% akan tercapai jika konsumsi rumah tangga tumbuh 5,2%, konsumsi LNPRT 7,2%, dan konsumsi pemerintah 5,2%. Sementara itu, pertumbuhan investasi harus mencapai 6,6%, ekspor 6,8%, dan impor 6,1%.

Dia menjelaskan reformasi struktural memainkan peran penting dalam perbaikan kinerja investasi dan ekspor. Melalui reformasi tersebut, pemerintah akan memastikan UU Cipta Kerja dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mampu meningkatkan investasi dan ekspor sebagai pendorong pertumbuhan, menciptakan banyak lapangan kerja berkualitas, serta menarik investasi yang berorientasi ekspor atau substitusi impor.

Selain itu, pemerintah akan memulihkan dan meningkatkan konsumsi masyarakat, misalnya dengan menciptakan lapangan kerja yang pada akhirnya menaikkan pendapatan. Pada 2022, pemerintah menargetkan konsumsi masyarakat akan kembali pulih ke level di atas 5%, atau seperti sebelum situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi untuk intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

"Dari sisi APBN, kami tetap melakukan reform di bidang fiskal, baik itu di bidang penerimaan negara maupun bea dan cukai dan juga penerimaan negara bukan pajak serta pengelolaan aset negara, agar mampu digunakan untuk perekonomian dan pelayanan publik yang makin baik,” ujarnya.

Adapun dari sisi belanja negara, Sri Mulyani akan memperbaiki kualitas pelayanan negara melalui perencanaan penganggaran yang baik. Menurutnya, belanja negara harus didorong agar makin efisien dan fokus pada prioritas sehingga mampu menjalankan fungsi sebagai penyeimbang di dalam perekonomian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Mei 2021 | 22:46 WIB

Apabila benar tercapai maka dapat dikatakan bahwa berbagai insentif pajak yang dikeluarkan telah sesuai dengan tujuan awal, yakni pemulihan ekonomi nasional

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak