BAHRAIN

Parlemen Setujui Penerapan Pajak Remitansi, Tarifnya 2 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Januari 2024 | 19:00 WIB
Parlemen Setujui Penerapan Pajak Remitansi, Tarifnya 2 Persen

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews - Parlemen Bahrain memberikan persetujuan terhadap kebijakan pengenaan pajak sebesar 2% atas remitansi oleh ekspatriat ke luar negeri.

Namun, kebijakan tersebut ditentang oleh pemerintah Bahrain. Menurut pemerintah, pajak atas remitansi bertentangan dengan prinsip kebebasan untuk mentransfer uang. Alhasil, kebijakan itu juga berpotensi inkonstitusional karena hanya dikenakan atas ekspatriat.

"Bahrain menandatangani banyak perjanjian dengan negara-negara di dunia mengenai kebebasan untuk mentransfer uang. Bahrain berkomitmen untuk tidak melanggar prinsip ini," tulis pemerintah Bahrain dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

RUU yang disetujui oleh parlemen tersebut menyatakan pajak sebesar 2% dikenakan atas transfer dana yang dilakukan lewat lembaga keuangan. Pajak dipungut oleh lembaga keuangan dan disetorkan kepada otoritas pajak, National Bureau of Revenue.

"Langkah ini akan berdampak negatif terhadap perekonomian, terutama sektor keuangan. Pengenaan pajak atas remitansi juga mendorong munculnya layanan transfer dana yang beroperasi secara ilegal," sebut pemerintah Bahrain seperti dilansir zawya.co.

Tak hanya itu, pajak atas remitansi dipandang perlu dibatalkan guna mempertahankan daya saing Bahrain.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

"Bahrain sedang berupaya menjadi regional hub yang kompetitif. Perusahaan melakukan transfer secara rutin dengan jumlah besar setiap hari. Kehadiran pajak semacam ini hanya akan menimbulkan frustasi," jelas pemerintah Bahrain.

Menanggapi pandangan pemerintah tersebut, Wakil Ketua Parlemen Bahrain Ahmed Qarata menuturkan pemerintah terlalu banyak berfokus membela ekspatriat tanpa mempertimbangkan hak konstitusional rakyatnya sendiri.

"Di mana keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat ketika memberlakukan PPN sebesar 10%? Kalau melihat justifikasi pemerintah, menaikkan PPN dari 5% ke 10% sesungguhnya tidak sesuai konstitusi," katanya.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Sebagai informasi, pemerintah Bahrain meningkatkan tarif PPN dari 5% ke 10% pada 2022. Kala itu, tarif PPN dinaikkan dalam rangka menekan defisit dan menstabilkan anggaran akibat dari pandemi Covid-19.

Meski tarif PPN naik, barang dan jasa esensial seperti bahan pokok, jasa konstruksi pembangunan bangunan baru, migas, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa keuangan tertentu masih terbebas dari beban PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu