TAIWAN

Parlemen Minta Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Tembakau

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 11:20 WIB
Parlemen Minta Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Tembakau

Ilustrasi rokok.

TAIPEI, DDTCNews – Partai Progresif Demokratik (DPP) Taiwan mengusulkan pemerintah agar menurunkan tarif pajak pada produk tembakau. Usulan ini disebabkan karena banyak masyarakat merasa keberatan dengan tarif yang berlaku saat ini.

Anggota DPP Taiwan Hsu Chih-chieh mengatakan masyarakat telah mengeluh setelah pemerintah menaikkan pajak rokok pada Juni 2017 senilai NT$20 (Rp9.168) per bungkus melalui amandemen kebijakan Pajak Tembakau dan Alkohol.

“Walaupun saya tidak mendorong masyarakat untuk merokok, tapi saya menyadari merokok merupakan suatu kesenangan tersendiri bagi sebagian orang. Sayangnya, banyak masyarakat mengeluh mengenai peningkatan tarif ini,” katanya di Taipei, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Dia juga menilai pemerintah tidak seharusnya menggunakan uang yang terkumpul dari pajak tembakau untuk mendanai perawatan kesehatan lansia. Menurutnya, pemerintah perlu mencari alternatif penerimaan lain untuk mendanai kesehatan lansia.

Mengenai usulan Chih-chieh, pemerintah akan mencari pendapatan dari berbagai sektor masyarakat untuk mendanai biaya perawatan lansia. Namun, Juru Bicara Kabinet Kolas Yotaka menilai penerapan pajak itu menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan dan perusahaan negara Taiwan seperti Tobacco and Liquor Corporation.

“Perdana Menteri Su telah menerima usulan dari anggota parlemen DPP tentang masalah pajak tembakau, tetapi sejauh ini belum memberi tanggapan,” tutur Yotaka.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Di satu sisi, anggota parlemen Taiwan Kuomintang Hsu Chih-jung mengklaim peningkatan tarif pajak tembakau sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok. Chih-jung menilai rencana untuk menurunkan kembali tarif tersebut justru menjadi kontraproduktif.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Taiwan, hasil amandemen kebijakan Pajak Tembakau dan Alkohol adalah peningkatan sebesar 169% dari NT$590 (Rp270.287) menjadi NT$1.590 (Rp728.403) per 1.000 batang rokok atau 1 kilogram rokok.

Kebijakan tersebut juga menerapkan biaya tambahan senilai NT$20 dari sebelumya yang hanya NT$11,8 (Rp5.406) menjadi NT$31,8 (Rp14.570) per bungkus rokok isi 20 batang rokok. Peningkatan ini diprediksi mampu mendorong penerimaan tambahan sebanyak NT23,3 miliar (Rp10,67 triliun) setiap tahunnya.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP