Ilustrasi rokok.
TAIPEI, DDTCNews – Partai Progresif Demokratik (DPP) Taiwan mengusulkan pemerintah agar menurunkan tarif pajak pada produk tembakau. Usulan ini disebabkan karena banyak masyarakat merasa keberatan dengan tarif yang berlaku saat ini.
Anggota DPP Taiwan Hsu Chih-chieh mengatakan masyarakat telah mengeluh setelah pemerintah menaikkan pajak rokok pada Juni 2017 senilai NT$20 (Rp9.168) per bungkus melalui amandemen kebijakan Pajak Tembakau dan Alkohol.
“Walaupun saya tidak mendorong masyarakat untuk merokok, tapi saya menyadari merokok merupakan suatu kesenangan tersendiri bagi sebagian orang. Sayangnya, banyak masyarakat mengeluh mengenai peningkatan tarif ini,” katanya di Taipei, Senin (4/3/2019).
Dia juga menilai pemerintah tidak seharusnya menggunakan uang yang terkumpul dari pajak tembakau untuk mendanai perawatan kesehatan lansia. Menurutnya, pemerintah perlu mencari alternatif penerimaan lain untuk mendanai kesehatan lansia.
Mengenai usulan Chih-chieh, pemerintah akan mencari pendapatan dari berbagai sektor masyarakat untuk mendanai biaya perawatan lansia. Namun, Juru Bicara Kabinet Kolas Yotaka menilai penerapan pajak itu menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan dan perusahaan negara Taiwan seperti Tobacco and Liquor Corporation.
“Perdana Menteri Su telah menerima usulan dari anggota parlemen DPP tentang masalah pajak tembakau, tetapi sejauh ini belum memberi tanggapan,” tutur Yotaka.
Di satu sisi, anggota parlemen Taiwan Kuomintang Hsu Chih-jung mengklaim peningkatan tarif pajak tembakau sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok. Chih-jung menilai rencana untuk menurunkan kembali tarif tersebut justru menjadi kontraproduktif.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan Taiwan, hasil amandemen kebijakan Pajak Tembakau dan Alkohol adalah peningkatan sebesar 169% dari NT$590 (Rp270.287) menjadi NT$1.590 (Rp728.403) per 1.000 batang rokok atau 1 kilogram rokok.
Kebijakan tersebut juga menerapkan biaya tambahan senilai NT$20 dari sebelumya yang hanya NT$11,8 (Rp5.406) menjadi NT$31,8 (Rp14.570) per bungkus rokok isi 20 batang rokok. Peningkatan ini diprediksi mampu mendorong penerimaan tambahan sebanyak NT23,3 miliar (Rp10,67 triliun) setiap tahunnya.(kaw)