PEREKONOMIAN INDONESIA

Pangkas PPh UMKM, Pemerintah Harapkan Dominasi Pekerja Informal Turun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 09:24 WIB
Pangkas PPh UMKM, Pemerintah Harapkan Dominasi Pekerja Informal Turun

Ilustrasi. (foto: ADB)

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif PPh final UMKM menjadi salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk memperbaiki permasalahan struktur ketenagakerjaan nasional.

Bagaimanapun, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dari sisi struktur ketenagakerjaan. Data ketenagakerjaan Agustus 2018 menunjukkan jumlah pekerja di sektor informal masih mendominasi sebesar 56,84%.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membantu pekerja beralih ke sektor formal.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Pemangkasan tarif PPh final itu, menurutnya, akan menjadi insentif UMKM yang selama ini masuk ke sektor informal beralih ke struktur ekonomi formal. Pekerja sektor UMKM pada gilirannya juga akan masuk sebagai pekerja formal.

“Kita dorong UMKM untuk naik kelas dan menjadi perusahaan. Dengan demikian, [mereka] membayar pajak sesuai tarif normal dan pekerjanya juga masuk sektor formal,” katanya dalam sebuah diskusi, Kamis (8/11/2018).

Seperti diketahui, pemerintah memangkas tarif PPh final UMKM dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018. Aturan ini merupakan perubahan dari PP No.46/2013 terkait PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Data kondisi ketenagakerjaan Agustus 2018 menunjukkan pekerja di sektor informal mencapai 70,49 juta orang (porsi 56,84%). Sementara, pekerja di sektor formal sebanyak 53,52 juta (porsi 43,16%).

Cakupan sektor informal adalah berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja tidak dibayar. Sementara, sektor formal mencakup berusaha dibantu buruh tetap serta buruh/karyawan.

Adapun tingkat pengangguran terbuka per Agustus 2018 mencapai 5,34%. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian per Agustus 2017 sebesar 5,50%. Jumlah penduduk bekerja mencapai 124,01 juta orang, naik dari periode yang sama tahun lalu 121,02 juta orang.

Menurut Bambang, dominasi pekerja di sektor informal menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meningkatkan kapasitas ekonomi nasional. Perhitungan yang tepat terkait kontribusi sektor informal dalam perekonomian nasional sangat sulit dilakukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?