BELGIA

Pajak Turis di Eropa Masih Berlaku Meski Pandemi Corona, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Oktober 2020 | 14.36 WIB
Pajak Turis di Eropa Masih Berlaku Meski Pandemi Corona, Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Asosiasi agen perjalanan wisata/European Tour Operators Association (ETOA) mengatakan pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak menyurutkan langkah negara Eropa untuk tetap mempertahankan atau meningkatkan pungutan pajak turis.

Manajer Kebijakan Publik EOTA Simon Smith mengatakan terdapat banyak variasi dari penerapan pajak turis oleh negara Eropa. Mengenai penetapan tarif, Italia dan Belanda memiliki tarif pajak turis paling tinggi dan negara Eropa Timur memiliki tarif paling rendah.

"Pajak turis tersebar luas di Eropa dan sebelum pandemi Covid-19 beberapa tujuan wisata di Spanyol telah mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan pajak ini," katanya dikutip Selasa (27/10/2020).

Pandemi menambah variasi penerapan pajak turis di Eropa. Asosiasi mencatat beberapa kota wisata di Eropa melakukan relaksasi pajak turis, tetapi pada beberapa kota lain pajak turis asing tetap berlaku meski di tengah himpitan krisis ekonomi.

Salah satu daerah yang masih mempertahankan pungutan pajak turis adalah Catalonia di Spanyol. Pada saat bersamaan, otoritas lokal ternyata juga meningkatkan tarif sebagai biaya tambahan untuk pelancong yang berkunjung mulai 1 Januari 2021.

Untuk saat ini tarif pajak turis di Catalonia berkisar antara €0,45-€2,25 (Rp4.300 - Rp39.000) untuk setiap turis per malam. Tarif tersebut berlaku untuk akomodasi selama 7 hari di Catalonia. Tarif yang dipatok relatif moderat di Eropa.

Negara Eropa lainnya Portugal juga masuk kategori moderat karena memiliki tarif pajak turis mulai €1-€2 untuk setiap turis per malam. Prancis menerapkan pajak turis dengan tarif berkisar €0,20-€4 euro per malam,

Sementara itu, negara Eropa Timur termasuk dalam kategori rendah untuk penerapan pajak turis. Negara seperti Lithuania, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hongaria, Bulgaria dan Kroasia menerapak pajak turis kurang dari €2.

"Kemudian perlu diingat bahwa negara Skandinavia, Inggris Raya dan beberapa negara kawasan Balkan belum memberlakukan pajak turis," sebut Smith.

Adapun negara dengan tarif pajak turis tinggi di Eropa berlaku untuk pelancong yang berkunjung ke Italia, Belgia, Belanda, Swiss dan Jerman. Pajak turis di Italia untuk akomodasi setiap malam mencapai €10.

Disusul, Belanda dengan pajak turis sebesar €5,75 per malam, Jerman sebesar €5 atau 7,5% dari harga akomodasi hotel, Belgia sebesar €4,24 dan Swiss dengan pajak turis €4,65 per malam. Adapun tujuan utama pajak turis adalah untuk membiayai infrastruktur, promosi, dan layanan wisata.

"Sayang, wisatawan sedikit mendapatkan keuntungan dari pajak ini, hanya Swiss yang menyediakan kartu elektronik untuk turis sebagai akses transportasi umum, diskon tiket tempat wisata dan akses Wi-fi gratis," imbuhnya seperti dilansir eventplannerspain.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.