KONSULTASI PAJAK

Pajak Sewa Kantor dan Fasilitasnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Juni 2016 | 18.08 WIB
ddtc-loaderPajak Sewa Kantor dan Fasilitasnya
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami menyewa ruangan kantor dan fasilitas yang terdapat di dalamnya, yaitu kursi, meja, AC, komputer, jaringan telepon, dan printer kepada PT X. PT X menerbitkan invoice dengan nama ‘Biaya Sewa dan Fasilitas Kantor’. Dengan perincian: Sewa ruangan Rp15juta dan fasilitas ruangan Rp7juta. Berapa nilai yang menjadi dasar pengenaan pajaknya? Terima kasih.

Danu, Jakarta

Jawaban:

BAPAK Danu, terima kasih atas pertanyaannya. Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa persewaan tanah dan/atau bangunan adalah objek pajak penghasilan. Pelaksanaan pembayaran dan pemotongan pajaknya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 120 Tahun 2002.

Lebih lanjut, Pasal 1 KMK-120 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan/ atau bangunan adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dapat berupa gedung perkantoran, termasuk bagiannya.

Pembayaran perusahaan dengan PT X terkait dengan sewa ruangan kantor beserta fasilitas di dalamnya akan dipotong pajak final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan bangunan, seperti yang tercantum pada Pasal 2 ayat (1) KMK-120.

Adapun yang dimaksud dengan jumlah bruto dijelaskan di dalam Pasal 2 ayat (2) KMK-120 yaitu semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Mengacu kepada dasar hukum tersebut, maka yang menjadi dasar pengenaan pajak atas sewa ruangan kantor dan fasilitas yang dilakukan oleh perusahaan adalah semua nilai (bruto) yang tercantum dalam invoice ‘Biaya Sewa dan Fasilitas Kantor’ yaitu, senilai Rp22 juta.

Demikian jawaban kami. Salam.* (Disclaimer)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.