PRANCIS

Pajak Properti Bagi Non-Penduduk Naik Jadi 60%

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2017 | 17:19 WIB
Pajak Properti Bagi Non-Penduduk Naik Jadi 60%

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Kota Paris akan mengenakan pajak baru bagi warga asing atau non-penduduk yang memiliki properti di Paris. Pasalnya, banyak dari mereka yang meninggalkan properti seperti apartemen kosong begitu saja dalam waktu yang lama.

Wakil Walikota dari Partai Komunis Ian Brossat mengatakan tujuan pajak tersebut adalah untuk menghindari masyarakat pekerja kelas menengah dengan upah rendah kesulitan untuk menjangkau kepemilikan properti, seperti yang terjadi di London.

“Itulah model yang ingin kita hindari di Paris,” ujarnya, Kamis (27/1).

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Menurut Ian, Pemerintah Kota Paris akan menetapkan tarif pajak mulai Senin (30/1) dengan besaran tiga kali lipat dari tarif saat ini, yaitu dari 20% menjadi 60%.

Rumah yang dimiliki oleh warga asing, lanjutnya, mencapai 10% atau sekitar 107.000 tempat tinggal dari 1,1 juta rumah di Paris. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 43% selama 15 tahun terakhir. Sementara kenaikan rumah yang dihuni hanya berkisar 3% dengan periode yang sama.

Secara terpisah, pengusaha properti Perancis Trevor Leggett menilai rencana pemerintah tersebut dapat menyurutkan keinginan warga negara asing untuk membeli rumah keduanya di Paris. Meskipun ukuran tersebut tidak menjamin keberhasilan dari kebijakan itu.

Baca Juga:
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

“Ini akan menghentikan orang-orang untuk membeli properti di masa mendatang, tetapi saya tidak berpikiran bahwa hal tersebut akan membuat mereka yang sudah memiliki properti (rumah kedua di Paris) akan menjual atau menyewakan properti tersebut dalam jangka panjang,” katanya.

Leggett menambahkan, sebagaimana dilansir dari Telegraph, kenaikan yang diusulkan di dewan pajak bagi pemilik non-penduduk atau warga asing ini akan membawa sekitar tambahan €43 juta per tahun ke kas kota serta membuat perumahan lebih terjangkau dan tersedia untuk masyarakat Paris sendiri.

Sebagai informasi, ide kenaikan pajak ini diusulkan oleh Walikota Paris Anne Hidalgo, sosialis yang dalam beberapa tahun terakhir berupaya mengurangi masalah minimnya perumahan untuk tempat tinggal. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB PMK 7/2024

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?