MARYLAND

Pajak Penjualan Alkohol Kurangi Tingkat Kecelakaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 15:47 WIB
Pajak Penjualan Alkohol Kurangi Tingkat Kecelakaan

(Foto: marylandbartending.com)

BALTIMORE, DDTCNews – Pengenaan pajak penjualan (sales tax) pada minuman alkohol memberikan dampak positif di Maryland Amerika Serikat (AS). Dampak ini pun tercatat dalam ‘American Journal of Preventive Medicine’ yang terbit pada Maret 2017.

President Health Initiative Citizens Maryland Vincent DeMaco menyebutkan pajak penjualan alkohol mampu menurunkan tingkat kecelakaan secara signifikan khususnya akibat mengemudi dalam keadaan mabuk.

Sales tax pada minuman alkohol menurunkan tingkat kecelakaan, khusus pada pengemudi berusia 15-34 tahun,” katanya di Baltimore, Senin (20/8).

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Menurutnya keberhasilan implementasi pemajakan ini juga berkat dukungan dari warga Maryland dalam mengurangi tingkat kecelakaan. Dukungan ini mampu menjadi peran kunci dalam keberhasilan implementasi sales tax pada minuman alkohol.

Adapun hasil penelitian lain pun mencatat penerapan sales tax pada minuman beralkohol telah memberikan dampak positif lainnya yaitu mengurangi konsumen alkohol yang berusia remaja.

Di samping itu, pemerintah memanfaatkan uang hasil pemajakan minuman beralkohol untuk mendanai berbagai program kesehatan masyarakat, seperti mendanai pengobatan warga difabel, rehabilitas pecandu alkohol maupun narkoba.

Baca Juga:
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

“Para pembuat kebijakan di Maryland maupun negara lainnya harus menyimpan pajak alkohol yang menyelamatkan jiwa, seiring mempertimbangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mendanai program-program masyarakat yang sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Maryland menerapkan sales tax pada minuman beralkohol dengan tarif sebesar 9% sejak 1 Juli 2011. Skema ini berlaku hanya pada penjualan bir, minuman sulingan, anggur, cocktail yang mengandung alkohol, maupun minuman yang dicampur dengan gelatine beralkohol. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS