KOTA MEDAN

Pajak Parkir Di Kota Ini Menuai Protes

Gallantino Farman | Jumat, 14 Oktober 2016 | 10:01 WIB
Pajak Parkir Di Kota Ini Menuai Protes

MEDAN, DDTCNews - Setelah peraturan daerah (perda) tentang pajak parkir disahkan pada bulan Mei lalu, nyatanya masih banyak pengelola area parkiran yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut. Pengelola parkir menetapkan tarif parkir melebihi nilai yang sudah ditentukan dalam perda tersebut secara sepihak.

Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar mengatakan masyarakat sudah keberatan dengan perilaku pengelola parkir yang semakin liar, namun respons tidak kunjung datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

“Konsumen dipaksa untuk membayar tarif parkir di luar aturan yang ada dengan jangka waktu yang tidak jelas. Mereka mengganggap sikap pengelola parkir mendapat restu dari Pemkot Medan,” ungkapnya, Kamis (13/10).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Menurut Padian, lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkot Medan diduga menjadi penyebab merajalela pengelola parkir nakal. Bisa jadi ini pembiaran praktek pungutan liar (pungli), mengingat target yang ditetapkan pemda untuk pajak parkir telah terpenuhi.

Walikota harus melakukan evaluasi total terhadap penyelenggaraan pajak parkir di Medan. Walikota harus mengikuti semangat presiden yang sedang fokus memberantas pungli.

“Idealnya, walikota harus menindak pelaku pungli pajak parkir baik yang dilakukan oknum di lingkungan Pemkot Medan maupun di lingkup pengelola parkir, kalau perlu cabut izinnya,” ujar Padian.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Masyarakat juga diharapkan mampu melakukan perlawanan terhadap pengelola parkir yang nakal melalui pengaduan atau upaya hukum. Ketika konsumen merasa dirugikan dapat melakukan protes terhadap ketidaksesuaian tarif parkir kepada pengelola.

“Apabila tidak mendapat respons yang patut, maka konsumen dapat melakukan pengaduan atau menempuh jalur hukum di lembaga penyelesaian sengketa konsumen,” imbaunya.

Sebagai informasi, tarif parkir berdasarkan perubahan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp3.000–Rp5.000. Sedangkan untuk parkir progressif tarif dasar sebesar Rp3.000-Rp5.000 dan untuk penambahan satu jam pertama akan dikenakan tambahan sebesar Rp2.000–Rp4.000.

Untuk tarif parkir VIP sebesar Rp35.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir, dan untuk parkir vallet sebesar Rp40.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir. Sedangkan untuk roda dua dan roda tiga tarif parkirnya sebesar Rp2.000–Rp3.000. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?