FILIPINA

Pajak Mobil Di Negara Ini Mau Dinaikkan Jadi 60%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Oktober 2016 | 17:30 WIB
Pajak Mobil Di Negara Ini Mau Dinaikkan Jadi 60% Salah satu sudut Kota Manila

MANILA, DDTCNews – Rep. Edcel Lagman dari Albay menyatakan ketidaksetujuaannya dan menentang rencana Presiden Filipina Duterte yang akan meningkatkan pajak pada kendaraan mobil dengan tujuan untuk mendongkrak harga kendaraan.

Menurut Lagman, kenaikan pajak mobil yang diusulkan akan sangat memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Pajak akan dinaikkan dari 2% menjadi 5% untuk mobil dengan harga jual kurang dari P600.000, 20% dikenakan pada mobil dengan harga jual P600.000 – P1,1 juta, 40% dikenakan pada mobil dengan harga jual mulai dari P1,1 juta – P2,1 juta, dan 60% dikenakan untuk mobil dengan harga jual lebih dari P2,1 juta.

“Pajak yang tinggi akan manaikkan harga jual mobil, masyarakat akan merasa dibatasi dengan harga jual yang tinggi. Selain itu, perusahaan distribusi mobil juga akan dirugikan karena penjualan yang rendah, sehingga akan mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawainya,” ungkapnya.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Berdasarkan yang disampaikan oleh Sekretaris Keuangan Carlos Dominguez III kepada DPR dan Parlemen pekan lalu, kenaikan pajak mobil ini merupakan salah satu bagian dari paket reformasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah Duterte.

Selain kenaikan pajak mobil, pemerintah juga akan mengenakan pajak cukai sebesar P10 untuk minyak pelumas, petrolatum, bensin, bensin premium dan avtur turbo jet. Sementara itu pajak sebesar P6 akan dikenakan untuk gas, minyak tanah, solar, bahan bakar gas cair, aspal dan bahan bakar bunker.

Lagman menambahkan, seperti dilansir dalam philstar, pengenaan pajak P6 per liter pada diesel akan menghasilkan tarif yang lebih tinggi dan tambahan biaya transportasi bagi konsumen, sehingga harga akan menjadi lebih tinggi dan memberatkan konsumen.

“Sejak beban pajak cukai pada produk minyak bumi diberatkan ke konsumen akhir atau masyarakat umum, beban pajak yang ditanggung oleh orang-orang biasa yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat yang mengkonsumsi tidak akan mendapatkan keuntungan dari paket reformasi pajak ini,” tegasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?