AMERIKA SERIKAT

Pajak Minimum Disahkan, Amazon dan Berkshire Hathaway Paling Terdampak

Muhamad Wildan | Senin, 26 September 2022 | 10:30 WIB
Pajak Minimum Disahkan, Amazon dan Berkshire Hathaway Paling Terdampak

Ilustrasi. (sumber: amazon.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pajak korporasi minimum sebesar 15% yang baru disahkan oleh AS dalam Inflation Reduction Act bakal menambah beban pajak terhadap 78 perusahaan, termasuk di antaranya perusahaan Berkshire Hathaway dan Amazon.

Menurut publikasi yang dirilis University of North Carolina (UNC) Tax Center, perusahaan Berkshire Hathaway milik Warren Buffet dan Amazon akan menjadi perusahaan yang terkena dampak paling besar dari ketentuan pajak minimum.

"Berdasarkan tahun buku 2021, kami memperkirakan terdapat 78 perusahaan yang harus membayar pajak minimum sejumlah US$31,8 miliar (Rp480,8 triliun)," tulis peneliti dari University of North Carolina (UNC) Tax Center, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Secara lebih terperinci, Berkshire Hathaway bakal wajib membayar pajak minimum senilai US$8,33 miliar atau Rp125 triliun. Sementara itu, Amazon ditaksir membayar pajak sampai dengan US$2,77 miliar.

Selain Berkshire Hathaway dan Amazon, korporasi-korporasi besar AS ternama lainnya seperti Ford, AT&T, eBay, dan Moderna diperkirakan menanggung beban pajak minimum senilai lebih dari US$1 miliar.

Untuk diketahui, pajak minimum korporasi dengan tarif sebesar 15% atas book income akan berlaku di AS pada tahun depan dan hanya dikenakan terhadap perusahaan yang mencetak laba di atas US$1 miliar per tahun.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pajak minimum ini diharapkan mencegah praktik penghindaran pajak oleh korporasi besar. Saat ini, terdapat beberapa perusahaan besar AS yang tidak membayar pajak sama sekali meski mendapatkan penghasilan yang besar dari operasinya di AS.

Komite perpajakan pada Kongres AS, Joint Committee on Taxation (JCT), memperkirakan tambahan dari pemberlakuan pajak minimum pada tahun pertama mencapai US$34 miliar, tidak jauh berbeda dengan proyeksi dari UNC Tax Center.

Hanya saja, JCT memperkirakan pajak minimum bakal ditanggung oleh 150 perusahaan, bukan hanya 78 perusahaan sebagaimana yang diperkirakan oleh UNC Tax Center. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara