KONSULTASI PAJAK

Pajak Konser Musisi Inggris

DDTC Consulting
Kamis, 09 Juni 2016 | 07.02 WIB
ddtc-loaderPajak Konser Musisi Inggris

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami berencana mengundang seorang musisi Inggris untuk konser di Sentul selama 3 hari. Kami mendapatkan hak merekam dan menjual hasil rekaman konser itu khusus di Indonesia. Musisi tersebut juga menandatangani sponsorship dari perusahaan minuman lokal. Bagaimana perlakuan pajak terhadap penghasilan musisi itu? Bolehkan kami memotong PPh Pasal 26-nya?

Sandy, Denpasar

Jawaban:

JIKA musisi itu penduduk Inggris, berarti dia subjek pajak luar negeri, sehingga penghasilannya dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%. Namun, RI dan Inggris memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mengatur penghasilan artis/ atlet yang melakukan kegiatan keartisan/ olah raga di negara sumber.

Mengingat P3B lex specialis terhadap UU PPh, maka perusahaan harus mengidentifikasi terlebih dahulu jenis penghasilan yang diterima musisi tersebut. Hal ini untuk menghindari kesalahan menerapkan pasal dalam P3B terhadap jenis penghasilan yang diterima musisi itu.

Konser musisi tersebut dapat dianggap penghasilan yang sesuai dengan Pasal 17 P3B Indonesia-Inggris. Akan tetapi, penghasilan atas kegiatan musisi tersebut kemungkinan tidak hanya masuk dalam kategori Pasal 17 P3B yang mengatur pemajakan kegiatan keartisan dan olahraga, tapi juga masuk ke pasal lainnya.

Penghasilan dari rekaman konser lebih tepat dikategorikan penghasilan royalti yang diatur Pasal 12 P3B karena berkaitan erat dengan hak melakukan perekaman atas penampilan saat konser berlangsung, dan selanjutnya hasil penjualan dari rekaman dibagi antara musisi dan perusahaan menurut suatu perjanjian.

Adapun, penghasilan dari sponsor terkait dengan pemberian jasa, sehingga masuk ke lingkup Pasal 7 P3B. Dalam kegiatan tersebut, dengan memanfaatkan popularitasnya musisi menerima pembayaran karena menyebarluaskan, mengenalkan atau menggunakan logo/ merek suatu produk minuman ke publik.

Dengan perbedaan jenis penghasilan dari setiap kegiatan yang dilakukan musisi tersebut, pemotongan pajak langsung dan sekaligus atas beberapa jenis penghasilan yang berbeda harus dihindari. Perlakuan pajak atas setiap jenis penghasilan itu perlu disesuaikan dengan pasal tertentu P3B Indonesia-Inggris.

Demikian jawaban kami. Salam.* (Disclaimer)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.