KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Ekspor Nikel Sedang Disiapkan, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Kamis, 03 November 2022 | 19:00 WIB
Pajak Ekspor Nikel Sedang Disiapkan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menyiapkan kebijakan-kebijakan guna mendukung hilirisasi komoditas, termasuk di antaranya adalah pajak ekspor nikel.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan untuk mendukung hilirisasi komoditas terus dibicarakan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan kementerian-kementerian terkait.

"Instrumen-instrumen [termasuk] pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia," katanya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Sri Mulyani menuturkan hilirisasi telah terbukti mampu memperkuat postur neraca transaksi berjalan Indonesia. Berkat hilirisasi, dominasi komoditas mentah terhadap postur ekspor Indonesia secara perlahan dapat diminimalisasi.

"Kami sudah mulai mengekspor barang-barang yang merupakan produk hilirisasi. Ini menimbulkan nilai tambah dan sekaligus juga meningkatkan daya tahan eksternal serta struktur ekonomi Indonesia," ujarnya.

Saat ini, Indonesia telah menerapkan pelarangan ekspor guna mendukung hilirisasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan ekspor dan hilirisasi nikel telah meningkatkan kinerja ekspor besi baja hingga 18 kali lipat.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Nilai ekspor besi baja tercatat naik dari Rp16 triliun menjadi Rp306 triliun dengan adanya pelarangan ekspor nikel mentah oleh pemerintah. Ke depan, pemerintah juga akan menerapkan pelarangan ekspor timah guna mendukung hilirisasi.

"Kami belum [selesai] berhitung kapan akan setop ekspor bahan mentah timah. Ini baru hitung semuanya. [Harapannya] nanti semuanya berjalan dengan baik tidak ada yang dirugikan," ujar Jokowi pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Rabu, 15 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?