MALAYSIA

Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Dian Kurniati
Kamis, 05 Desember 2024 | 14.30 WIB
Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia meyakini rencana pengenaan pajak atas dividen tidak bakal mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di pasar modal.

Wakil Menteri Keuangan Lim Hui Ying mengatakan pajak dividen tak akan berdampak besar terhadap pasar saham serta tidak membahayakan transaksi investasi di Malaysia. Terlebih, pengenaan pajak dividen juga sudah dilakukan negara-negara lain.

"Sejak pengumuman [pengenaan pajak dividen], tidak ada reaksi signifikan dalam hal pergerakan [pasar] atau kinerja Bursa Malaysia yang menunjukkan hilangnya minat investor," katanya, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Lim menuturkan pajak dividen bertujuan menciptakan keadilan pada masyarakat. Rencana pengenaan pajak dividen tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim ketika pembacaan APBN 2025.

Dia menjelaskan Kemenkeu tengah menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari pengenaan pajak dividen. Proses penghitungan bakal memakan waktu karena Kemenkeu harus mengumpulkan data pembayaran dividen dari berbagai sumber.

Rencananya, pajak sebesar 2% akan dikenakan kepada pemegang saham perorangan yang menerima dividen tahunan melebihi RM100.000 atau sekitar Rp359 juta. Menurut Lim, tarif 2% ini tergolong rendah ketimbang negara lain seperti di Inggris yang mencapai 39,35%.

"Pengenaan pajak ini juga tidak akan mengakibatkan relokasi dana investasi yang signifikan ke luar negeri," ujarnya seperti dilansir bernama.com.

Sebagai informasi, Dewan Rakyat Malaysia telah mengesahkan RUU Keuangan. RUU tersebut antara lain mengatur pengenaan pajak atas dividen, revisi pajak atas capital gain dan pajak global minimum, serta perpanjangan periode keringanan pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, RUU Keuangan tersebut juga merevisi UU Pajak Capital Gain atas Properti dan UU Bea Meterai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.