KOTA SURABAYA

Pajak Diskotek, Biliar & Hiburan Lain Bakal Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 11:10 WIB
Pajak Diskotek, Biliar & Hiburan Lain Bakal Turun

SURABAYA, DDTCNews – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Reni Astuti mengatakan dalam draf perubahan tersebut banyak yang dikritisi, terutama soal perubahan tarif pajak.

"DPRD menyoroti penurunan tarif ini, terutama dalam pajak hiburan. DPRD mengkhawatirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun karena banyaknya pajak daerah yang diturunkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)," ujarnya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/12).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Misalnya, Reni menjelaskan, pajak kontes kecantikan dari 35% turun manjadi 10%, pajak pameran busana, komputer elektronik, otomotif dan properti dari 20% menjadi 10%.

Selain itu juga ada penurunan untuk pajak diskotek atau tempat hiburan lainnya dari 50% menjadi 20%.

"Tempat biliar dari 35% menjadi 10%. Masih banyak tempat hiburan lainnya yang pajaknya diturunkan. Semakin banyak pajak daerah dari sektor hiburan diturunkan, dikhawatirkan nanti berpengaruh pada PAD," jelasnya.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya optimis dapat memenuhi target untuk PAD. Ia megatakan penurunan pajak ini dilandasi dari Surat Menteri Keuangan No 5-557/MK.7/2011.

"Tahun depan target PAD senilai Rp4,9 triliun, dan kami optimis dapat mencapainya," terangnya.

Tahun depan, lanjut Whisnu, akan ada pajak online. Dari sektor itulah, seperti dilansir dari Surya, Pemkot Surabaya optimis dapat memenuhi target yang lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4,2 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian