PRANCIS

Pajak Digital Segera Diterapkan, Prancis Curi Start?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Mei 2020 | 14:46 WIB
Pajak Digital Segera Diterapkan, Prancis Curi Start?

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews—Pemerintah Prancis akan memulai memajaki penghasilan raksasa digital seperti Google dan Facebook meski kesepakatan global perihal pajak digital belum tercapai.

Menteri Keuangan Bruno Le Maire mengatakan tidak ingin berlama-lama menanti konsensus global yang saat ini tengah disusun OECD untuk mulai memajaki penghasilan perusahaan raksasa digital seperti Google dan Facebook.

Menurut Le Maire, pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat Negeri Mode tersebut harus bergerak cepat untuk mendapatkan sumber penerimaan baru ke kas negara, sekaligus membiayai penanganan dampak akibat pandemi.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

“Pajak digital kini lebih diperlukan dan kami punya legitimasi untuk melakukan itu pada saat ini,” katanya dikutip Selasa (19/5/2020).

Prancis sebetulnya sudah mengajukan rencana pengenaan pajak digital pada Desember 2018. Kala itu, pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak penjualan sebesar 3% atas penghasilan Google di Prancis.

Namun kebijakan tersebut urung dilakukan karena mendapat retaliasi dari Amerika Serikat yang mengancam menerapkan tarif tambahan untuk ekspor komoditas Prancis yang masuk ke pasar domestik AS.

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Namun komitmen memajaki entitas ekonomi digital tersebut tetap kuat. Apalagi dengan kehadiran pandemi Covid-19 belakangan ini yang menggerus perekonomian, termasuk penerimaan negara.

“Apa yang tengah kami usulkan dengan penundaan ialah untuk menunjukkan niat baik kami melakukan penundaan pembayaran pajak,” ungkapnya dilansir Apple Insider.

Prancis merupakan salah satu negara yang getol untuk bisa menarik pajak dari perusahaan digital yang beroperasi di negaranya. Ini juga dilakukan untuk meminimalisir praktik penghindaran pajak yang kerap dilakukan perusahaan digital.

Untuk diketahui, perusahaan digital saat ini ramai mendapat kecaman dari mayoritas negara Uni Eropa karena mengalirkan dana ke negara dengan tarif pajak rendah untuk menekan jumlah kewajiban pembayaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan