KABUPATEN BLITAR

Pajak Daerah Dibebaskan 100%, Tapi Hanya 2 Bulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 13:48 WIB
Pajak Daerah Dibebaskan 100%, Tapi Hanya 2 Bulan

Candi Penataran, Kabupaten Blitar.

KANIGORO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, membebaskan sejumlah pajak daerah bagi pelaku usaha pariwisata yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19. Pajak daerah itu dibebaskan hanya pada periode April dan Mei 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/197/409.06/KPTS/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah bagi Pelaku Usaha Pariwisata Terdampak Bencana Nonalam Covid-19.

“Pajak daerah yang dibebaskan antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah berupa usaha wisata atau usaha hiburan seperti kolam renang dan lain-lain,” katanya di Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Ismuni mengatakan pajak hotel yang dibebaskan meliputi pajak hotel melati satu, losmen, penginapan, dan pesanggrahan. Adapun pajak restoran yang dibebaskan meliputi pajak rumah makan, kafe, dan kantin, kecuali bagi perbelanjaan pada katering/ jasa boga yang menggunakan APBD/APBN.

Selanjutnya pajak hiburan yang dibebaskan berupa pagelaran kesenian, musik, tari, pameran busana, diskotek/karaoke, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, serta pertandingan olahraga. Sementara itu, pajak parkir yang dibebaskan adalah yang usahanya di kawasan wisata.

Ismuni menambahkan untuk periode Juni dan Juli 2020, para pelaku usaha pariwisata tersebut tetap dikenakan pajak dengan besaran 50%. Namun demikian, Bapenda Blitar tetap akan melihat situasi dan kondisinya nanti.

Baca Juga:
Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

“Kami tentunya melihat situasi dan kondisi pada Juni dan Juli nanti. Jika kondisinya masih seperti ini, tidak menutup kemungkinan pajak daerah akan kami bebaskan lagi hingga 100%,” kata Ismuni seperti dilansir nusadaily.com.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut ditujukan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Salah satu poin di SE itu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 12:00 WIB KOTA BANDAR LAMPUNG

Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Minggu, 07 April 2024 | 10:00 WIB KOTA BATAM

Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

Minggu, 31 Maret 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Yuk Manfaatkan! Program Pemutihan PBB Hanya Berlaku hingga 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?