PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Alat Berat Berlaku Tahun Depan, Jateng Terapkan Tarif Maksimal

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:30 WIB
Pajak Alat Berat Berlaku Tahun Depan, Jateng Terapkan Tarif Maksimal

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memilih untuk mengenakan pajak alat berat (PAB) dengan tarif tertinggi mulai tahun depan. Tarif ini tertuang dalam Perda 12/2023.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PAB ditetapkan melalui perda maksimal sebesar 0,2%.

"Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%," bunyi Pasal 19 Perda 12/2023, dikutip Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Objek PAB adalah kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. Alat berat didefinisikan sebagai alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Di Jawa Tengah, alat berat yang dikecualikan dari objek PAB antara lain alat berat yang dimiliki/dikuasai pemerintah pusat, pemda, dan TNI/Polri; alat berat yang dimiliki/dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang memperoleh pembebasan dari pemerintah pusat; dan alat berat yang dimiliki/dikuasai oleh pemkab/pemkot.

PAB terutang pada saat terjadinya kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. "PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat terutang terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat," bunyi Pasal 21 Perda 12/2023.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

PAB atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut. PAB yang dikenakan tersebut harus dibayar secara sekaligus di muka.

PAB yang sudah dibayar dapat direstitusi hanya dalam hal terjadi keadaan kahar sehingga kepemilikan ataupun penguasaan alat berat tidak mencapai 12 bulan. Restitusi diberikan atas porsi jangka waktu yang belum dilalui.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi PAB akan diatur melalui pergub. "Pergub sebagai peraturan pelaksanaan dari
perda ini ditetapkan paling lama pada tanggal perda ini mulai berlaku," bunyi Pasal 111 Perda 12/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

BERITA PILIHAN