Salah satu sudut Kota Medan
MEDAN, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diproyeksikan tumbuh sebesar 10,3% pada 2019, dari perkiraan tahun ini Rp1,16 triliun menjadi Rp1,67 triliun
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Irwan Ritonga target PAD tersebut akan ditopang oleh 9 jenis pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perkotaan.
Sementara itu, lanjut Irwan, pos retribusi daerah Kota Medan pada 2019 ditarget Rp250,991 miliar. “Pendapatan dari retribusi ini masih sama dengan pendapatan tahun sebelumnya,” ujarnya, pekan lalu (17/10).
Dia menambahkan retribusi daerah tersebut dibagi ke dalam tiga bagian, yakni retribusi umum yang diproyeksikan sebesar Rp87,67 miliar, retribusi jasa usaha Rp10,28 miliar, dan retribusi perizinan tertentu Rp153,04 miliar.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumut Elfenda Anandamengatakan potensi pajak daerah dan retribusi Kota Medan sebenarnya masih banyak yang hilang.
Menurutnya, hal ini bisa dilihat dari capaian target dan proyeksi pendapatan yang diajukan Pemkot Medan ke DPRD Kota Medan. Dia mencontohkan pajak parkir dan retribusi parkir. Selain itu, retribusi izin mendirikan bangunan.
“Pengelolaannya belum baik. Potensi dari kedua pajak dan retribusi daerah ini harusnya dikelola dan penyumbang PAD Kota Medan yang cukup besar,” katanya seperti dikutip medanbisnisdaily.com.
Seperti yang diketahui Pemkot Medan menganggarkan retribusi izin mendirikan bangunan tahun 2019 sebesar Rp147,75 miliar, pajak parkir Rp27,5 miliar, dan retribusi parkir khusus Rp1,65 miliar.
Elfenda mengatakan Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin sebaiknya mengevaluasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak serius mengelola pendapatan di masing-masing dinasnya.
”Diberi peringatan, lalu dicopot saja jika tidak bisa meningkatkan PAD bahkan dianggap tidak bisa mengelola sumber PAD,” pungkasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.