KABUPATEN BALANGAN

Pacu Penerimaan, Data Wajib Pajak PBB Bakal Dibenahi

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 10:01 WIB
Pacu Penerimaan, Data Wajib Pajak PBB Bakal Dibenahi

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALANGAN, DDTCNews – Pemkab Balangan, Kalimantan Selatan, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga 24 November 2020 telah mencapai sekitar Rp69 miliar atau 104% dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Balangan Thamrin mengatakan hasil tersebut merupakan hasil kerja keras para pegawai BKD yang rajin mendata para wajib pajak, meski di tengah pandemi Covid-19.

"Ada dua sumber pemasukan yang saat ini diterima Pemkab Balangan, yakni pajak dan retribusi. Namun, kami lebih meningkatkan terhadap pajaknya," katanya, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Thamrin menuturkan realisasi penerimaan retribusi sampai dengan saat ini hanya sekitar Rp10 miliar atau 14,5% dari realisasi PAD saat ini. Sementara itu, penerimaan pajak daerah menyumbang Rp59 miliar atau 85,5%.

Dari 11 jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Balangan, lanjutnya, sumbangan penerimaan terbesar berasal dari pajak restoran, mineral bukan logam dan batuan (galian C), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Thamrin menjelaskan perekonomian Kabupaten Balangan memang mengandalkan sektor pariwisata. sehingga langsung terdampak oleh pandemi Covid-19. Sementara untuk pajak daerah lainnya seperti pajak penerangan jalan, pajak parkir, atau pajak air tanah.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Meski demikian, Pemkab Balangan akan tetap melanjutkan sejumlah strategi yang selama ini berjalan untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah, yakni membenahi data wajib pajak, terutama pada PBB.

Oleh karena itu, lanjut Thamrin, penerimaan daerah dari pajak akan lebih dimaksimalkan ketimbang retribusi. "Melalui pajak pula, dapat menjadi indikator kemampuan ekonomi dari masyarakat," ujarnya seperti dilansir klikkalsel.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

BERITA PILIHAN