PAKISTAN

Otoritas Targetkan 5 Juta WP Aktif pada 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 11:41 WIB
Otoritas Targetkan 5 Juta WP Aktif pada 2020

Ilustrasi. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan berupaya menambah jumlah basis pajak. Sebanyak 5 juta wajib pajak aktif ditargetkan sudah masuk dalam sistem administrasi pada 2021.

Anggota Kebijakan The Federal Board (FBR) Hamid Atiq Sarwar menjelaskan jumlah pembayar pajak pada 2020 akan mencapai 4 juta, sedangkan jumlah tersebut akan menyentuh 5 juta orang pada 2021 mendatang. Hal ini diprediksi akan meningkatkan penerimaan negara.

“Kami akan mengambil langkah-langkah untuk memperluas basis pajak dalam anggaran mendatang dan melibatkan 5 juta orang dalam daftar wajib pajak aktif,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Saat ini, tercatat baru 1,76 juta wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT), termasuk di dalamnya mencakup lebih dari 200 ribu pelapor baru. FBR berhasil mengumpulkan INR29,72 miliar (Rp6,11 triliun) dari sektor pajak penghasilan (PPh).

Walaupun jumlah pelapor pajak dan setoran mengalami peningkatan, FBR mengalami kekurangan penerimaan (shortfall) sebesar INR236 miliar (Rp48,54 triliun) pada 8 bulan pertama tahun fiskal berjalan.

Pada 8 bulan pertama, yakni Juli 2018 – Februari 2019, FBR hanya berhasil mengumpulkan setoran pajak INR2.330 miliar (Rp479,37 triliun) atau 90,8% dari target INR2.566 (Rp527,93 triliun). Sementara, target sepanjang tahun dipatok sebesar INR4.398 miliar (Rp904,8 triliun).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Beberapa penyebab kekurangan pendapatan tersebut yakni karena penerimaan dari sektor minyak dan gas kurang dari INR75 miliar (Rp15,42 triliun). Kekurangan pendapatan INR35 miliar (Rp7,19 triliun) terjadi dari sektor telekomunikasi dan wajib pajak karyawan.

Kemudian, seperti dilansir Samaa, shortfall pajak tersebut juga disebabkan karena pemotongan anggaran pembangunan sehingga memperlambat kegiatan pembangunan dan berimbas hilangnya setoran pajak sebanyak INR55 miliar (Rp11,31 triliun), serta dari sektor lain seperti semen, pupuk dan mobil.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?