BELGIA

Otoritas Tambah Diskon Pajak Atas Sumbangan, LSM Panen Untung

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Otoritas Tambah Diskon Pajak Atas Sumbangan, LSM Panen Untung

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Relaksasi diskon pajak atas donasi atau sumbangan ternyata banyak diminati oleh wajib pajak di Belgia.

Departemen Keuangan Belgia mengatakan relaksasi dalam bentuk pembebasan pajak atas donasi yang tidak dikenai pajak naik dari 45% menjadi 60% dari total sumbangan yang dilakukan oleh pembayar pajak. Kebijakan tersebut berlaku mulai Juni 2020.

"Peningkatan diskon ditujukan untuk membantu LSM dan lembaga nonprofit," tulis keterangan Departemen Keuangan dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pemerintah menyatakan diskon yang ditambah untuk donasi dan sumbangan hanya berlaku pada lembaga nonprofit. Pasalnya, kegiatan pendanaan mengalami tekanan akibat krisis kesehatan pandemi Covid-19.

Otoritas fiskal menyampaikan kebijakan relaksasi tersebut meningkatkan jumlah donasi yang diberikan pembayar pajak Belgia. Pada 2019, nilai donasi mencapai €290 juta. Angkanya kemudian naik menjadi €370 juta pada 2020.

Laporan media lokal L`Echo menyebutkan kebijakan tersebut justru memberikan beban tambahan bagi anggaran nasional. Nilai belanja perpajakan yang harus ditanggung pemerintah imbas dari kebijakan tersebut mencapai €220 juta pada tahun lalu. Angka tersebut naik dibandingkan tahun fiskal 2019 yang sejumlah €130 juta.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

"Tindakan itu membebani anggaran nasional dengan tambahan senilai €90 juta," ulas L`Echo.

Nilai insentif tersebut tidak terdistribusi dengan merata. LSM dan lembaga nirlaba menjadi pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan tersebut. Pembayar pajak hanya sedikit menikmati manfaat insentif diskon pajak atas pemberian donasi.

"Dari jumlah ini, €80 juta benar-benar menguntungkan LSM dan lembaga nirlaba. Sementara €10 juta sisanya dikantongi oleh pembayar pajak yang dermawan," imbuhnya seperti dilansir Brussels Times. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak