INGGRIS

Otoritas Ini Perluas Produk Sanitasi Perempuan yang Bebas PPN

Dian Kurniati | Minggu, 17 Desember 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Perluas Produk Sanitasi Perempuan yang Bebas PPN

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris mengumumkan perluasan produk sanitasi perempuan yang memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Penghapusan produk sanitasi dari pungutan PPN menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas kesehatan reproduksi perempuan. Insentif ini pertama kali diberikan pada 1 Januari 2021.

"Perluasan produk sanitasi wanita yang bebas PPN, termasuk celana menstruasi, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024," sebut pemerintah Inggris, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Pembebasan produk sanitasi perempuan dari PPN menjadi salah satu kebijakan yang diambil setelah Inggris keluar dari Uni Eropa. Sebelumnya, produk sanitari perempuan hanya memperoleh pengurangan tarif pajak.

Pada 2021-2023, pembebasan PPN berlaku untuk produk sanitasi perempuan yang konvensional seperti tampon dan pembalut. Berkat pembebasan PPN, industri produk sanitari wanita diklaim telah berkembang dalam 2 tahun terakhir.

Misal, munculnya inovasi celana menstruasi yang dapat digunakan berulang kali. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan produk celana menstruasi termasuk dalam cakupan barang yang dibebaskan PPN.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Kebijakan ini akan memberikan manfaat yang lebih kuat kepada kelompok rentan seperti perempuan dan anak perempuan, termasuk penyandang disabilitas yang kesulitan memakai produk menstruasi konvensional seperti tampon dan pembalut," jelas pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas kebijakan pembebasan produk sanitasi dari PPN melalui komunikasi dengan kelompok wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD