KEBIJAKAN PEMERINTAH

Otorita Buka Ruang bagi Publik Kasih Masukan soal PP dan Perpres IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Desember 2023 | 17:35 WIB
Otorita Buka Ruang bagi Publik Kasih Masukan soal PP dan Perpres IKN

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar konsultasi publik atas rancangan peraturan pelaksana dari UU 21/2023 s.t.d.d UU 3/2022 tentang IKN.

Dalam keterangan resminya, Otorita IKN menjelaskan terdapat 4 peraturan presiden (perpres) dan 2 peraturan pemerintah (PP) yang harus disesuaikan dengan UU IKN. Adapun Otorita IKN juga tengah menyiapkan perpres khusus tentang pemindahan ASN ke IKN.

"Masyarakat luas dapat terlibat dalam proses penyempurnaan atas peraturan perubahan dan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN melalui pranala di bawah. Masukan terhadap peraturan pelaksanaan UU IKN dibuka hingga 22 Januari 2024," sebut Otorita IKN, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Draf rancangan perpres dan PP dapat diakses pada laman https://ikn.go.id/DrafRPPRPerpresUUIKN. Sementara itu, masyarakat dapat menyampaikan masukan lewat https://www.ikn.go.id/masukan-rpp-rperpres-uuikn.

"Partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna," tulis Otorita IKN.

Sebagai informasi, ketentuan partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation telah dimuat dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Baca Juga:
Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Agar meaningful participation terpenuhi, terdapat 3 hak masyarakat yang harus dipenuhi dalam proses penyusunan peraturan perundangan-undangan yakni hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Guna mempermudah masyarakat memberikan masukan, setiap naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan atas regulasi tersebut.

Hasil konsultasi publik menjadi bahan pertimbangn dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023