KANWIL DJP KALTIMTARA

Optimalisasi Pajak, Potensi Sarang Burung Walet Perlu Lebih Digali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 11:00 WIB
Optimalisasi Pajak, Potensi Sarang Burung Walet Perlu Lebih Digali

Ilustrasi.

TANA PASER, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Paser di Kantor Bupati Paser, Jalan RM. Noto Sunardi, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada 12 September 2022.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan banyak berbicara mengenai optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Selain itu, ia juga menyinggung soal potensi pajak di sektor usaha sarang burung walet.

“Usaha sarang burung walet menjadi salah satu potensi perekonomian di Kabupaten Paser yang perlu untuk lebih digali lagi,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam Lita Murni dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Paser Murhariyanto menuturkan pemkab menyambut baik kunjungan dari tim DJP. Menurutnya, pemkab akan menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan dalam audiensi tersebut.

“Pastinya apa yang telah disampaikan akan kami tindak lanjuti. Kami akan sampaikan data-data pendukung terkait dengan usaha sarang burung walet ini agar dapat mendukung DJP dalam menggali potensi perpajakannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Saat ini, banyak sekali tempat pembibitan sarang burung walet di wilayah Paser. Sarang burung walet asal Paser tersebut ni tidak hanya diperjualbelikan secara lokal, tetapi juga diekspor ke luar negeri. Salah satunya ialah Malaysia.

Tambahan informasi, Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 86 pemerintah daerah (pemda) baru-baru ini resmi menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi