PROVINSI DI YOGYAKARTA

Optimalisasi PAD, Pemda Teken MoU dengan BPD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 17:46 WIB
Optimalisasi PAD, Pemda Teken MoU dengan BPD

Berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya retribusi dan pajak daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama 5 pimpinan kabupaten/kota menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X mengatakan penandatanganan nota kesepakatan itu merupakan kelanjutan dari hasil rapat kooordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov DIY pada April lalu.

“Retribusi dan pajak memiliki peran penting dalam kemandirian daerah, khususnya aspek keuangan daerah. Potensi pajak dan retribusi harus digali,” kata Sultan, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Menurutnya, kerja sama itu menjadi langkah untuk mengantisipasi terjadinya kasus korupsi. Pemerintah daerah (pemda) harus mendukung perda yang mudah diterapkan dan tidak berbelit-belit. Pemungutan bisa dilakukan secara online oleh BPD untuk mewujudkan good corporate governance.

Dia mengingatkan selama ini pajak dan retribusi menjadi sumber utama pendapatan. Namun, selama ini daerah sering hanya menggantungkan dari bagi hasil pusat. Pajak daerah dan retribusi harus mampu dimaksimalkan untuk infrastruktur daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Sultan menambahkan sistem perpajakan harus inovatif dan terbaru. Pihak-pihak terkait harus melakukan kerja sama dalam pelayanan publik dan infastruktur. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengedepankan tranparansi pemungutan dan penggunaan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan akan terus melakukan inovasi layanan berbasis digital untuk mempermudah Pemda DIY atau kabupaten/kota melakukan transaksi nontunai. Di samping itu, transaksi nontunai diharapkan bisa meminimalisasi penyalahgunaan dan kecurangan.

“Bank BPD DIY tengah mengembangkan sistem pembayaran retribusi nontunai pasar tradisional, PBB, dan pajak daerah yang disebut dengan e-retribusi. Ke depan, sistem ini diharapkan juga bisa diterapkan pada pajak lainnya,” tambahnya seperti dilansir inews.id.

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan penandatangan nota kesepahaman tersebut menjadi lanjutan dari aktivitas pendampingan yang dilakukan oleh KPK. Apalagi, KPK memiliki tugas koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, dan penindakan.

Pada 2019, Pemerintah DIY menetapkan target penerimaan pajak dan restribusi daerah Rp 1,8 triliun. Pemberian kemudahan pembayaran dari hasil penandatanganan nota kesepahaman antara pemda DIY dan BPD DIY diharapkan warga semakin taat membayar pajak. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global