KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Fungsi CRM, Ditjen Pajak Siapkan 3 Langkah Strategi

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 16:30 WIB
Optimalisasi Fungsi CRM, Ditjen Pajak Siapkan 3 Langkah Strategi

Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana mengoptimalkan fungsi compliance risk management (CRM) melalui tiga langkah strategis pada tahun ini.

DJP berharap strategi yang telah ditetapkan tersebut dapat mengelola risiko kepatuhan wajib pajak secara komprehensif, meliputi proses identifikasi risiko, model pemetaan berdasarkan risiko, mitigasi, evaluasi, dan data sains.

“Sehingga dapat menghasilkan pemetaan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya dan mitigasi yang tepat,” dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2021, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Tiga strategi yang akan dilakukan DJP pada tahun ini, antara lain penerapan CRM fungsi pelayanan, fungsi penilaian, fungsi penegakan hukum, dan fungsi keberatan untuk memperkaya profil risiko wajib pajak.

Kemudian, melakukan implementasi integrasi CRM. Terakhir, melakukan implementasi 9 business intelligence.

Dari sisi peta risiko kepatuhan, CRM fungsi ekstensifikasi digunakan untuk merencanakan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang dipakai untuk menentukan prioritas pemberian NPWP bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Selain itu, CRM fungsi ekstensifikasi tersebut digunakan DJP dalam melakukan daftar prioritas untuk menentukan wajib pajak yang akan dilakukan kegiatan ekstensifikasi.

Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak.

Sebagai informasi, CRM memiliki tujuan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan memanfaatkan suatu alat bantu pengambilan keputusan.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

CRM juga berfungsi untuk pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak yang dipakai dalam melakukan prioritisasi dalam menentukan wajib pajak yang akan dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan.

“Dalam hal ini, pengukuran dilakukan terhadap SP2DK yang telah terbit terhadap wajib pajak pada posisi risiko tertinggi,” tulis DJP.

Kemudian, CRM juga berfungsi dalam upaya penagihan. Nanti, DJP akan menggunakan CRM dalam memprioritaskan pemilihan wajib pajak yang selanjutnya akan dilakukan prioritas tindakan dan prioritas pencairan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI