PENEGAKAN HUKUM

Operasi Gempur Rokok Ilegal Dimulai, Masyarakat Diajak Berpartisipasi

Dian Kurniati | Senin, 12 September 2022 | 10:15 WIB
Operasi Gempur Rokok Ilegal Dimulai, Masyarakat Diajak Berpartisipasi

Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP mengamankan berbagai merek rokok ilegal asal luar negeri saat sidak di salah satu toko pedagang di kawasan Pasar Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (29/8/2022). ANTARAFOTO/Ampelsa/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengadakan operasi gempur rokok ilegal mulai hari ini, 12 September hingga 12 November 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan operasi gempur rokok ilegal menjadi bentuk komitmen DJBC sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara. Menurutnya, penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar.

"Operasi gempur rokok ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar," katanya, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Nirwala mengatakan operasi gempur rokok ilegal dilakukan dengan 2 pendekatan, yakni soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.

Sementara pada hard approach, dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dia menjelaskan rokok mempunyai sifat atau karakteristik yang peredarannya membutuhkan pengawasan dan konsumsinya memerlukan pengendalian. Merujuk data Tobacco Control Support Center (TCSC), jumlah konsumen rokok Indonesia mencapai 33,8% dari seluruh penduduk Indonesia pada 2018 tetapi permintaan rokok yang tinggi tersebut tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Nirwala memaparkan DJBC selama periode operasi gempur rokok ilegal pada 2018 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan cenderung menurun tiap tahunnya. Dia berharap peningkatan jumlah penindakan mampu memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal sehingga dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal. Dalam hal ini, dia juga meminta masyarakat berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal.

"Masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai bila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Di sisi lain, masyarakat dapat menghubungi kanal informasi DJBC pada contact center Bravo Bea Cukai 1500225, media sosial Bea Cukai, maupun email pengaduan ke alamat [email protected].

Soal pengawasan peredaran rokok, DJBC juga melakukan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Sinergi DJBC dan TNI diperlukan untuk melindungi perbatasan Indonesia dari penyelundupan rokok ilegal, sedangkan kerja sama dengan Polri sebagai upaya tindak lanjut penindakan rokok ilegal.

Adapun untuk menggencarkan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal, DJBC bersinergi dengan pemda setempat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak