Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan dompet dengan teknik sospeso trasparante di Nichi Craft, Depok, Jawa Barat, Senin (28/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
TOMOHON, DDTCNews - KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara melakukan kegiatan edukasi perpajakan secara one on one kepada pelaku UMKM. Petugas pajak memilih terjun langsung ke lapangan agar bisa bertemu langsung dengan wajib pajak dan memberikan penyuluhan terkait hak dan kewajiban perpajakannya.
Petugas KP2KP Tomohon Marsely Jani Gonie mengatakan kegiatan edukasi pajak secara one on one ini dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak.
Sebelum memulai kegiatan edukasi, Marsel melakukan wawancara terkait kegiatan usaha yang dilaksanakan wajib pajak dan keadaan usahanya saat ini. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian edukasi terkait kewajiban perpajakan sesuai dengan usaha yang dijalankan.
"Petugas juga mengingatkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi perpajakan. Tidak lupa kami juga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT [Surat Pemberitahuan] Tahunan Tahun Pajak 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022," ujar Marsely dikutip dari keterangan pers DJP, Selasa (8/3/2022).
Terkait layanan yang diberikan, Marsel juga menginformasikan bahwa KP2KP Tomohon memiliki layanan whatsapp chat yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan baik itu konsultasi hingga permintaan kode billing.
Seperti diketahui, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022. (sap)