Petugas KPP Pratama Kendari memberikan penyuluhan One on One. (foto: Ditjen Pajak)
KENDARI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan upaya pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. KPP Pratama Kendari di Sulawesi Tenggara misalnya, melakukan edukasi perpajakan secara One on One terhadap wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi.
Dikutip dari siaran pers DJP, Rabu (2/2/2022), petugas dari KPP Pratama Kendari mendatangi lokasi usaha wajib pajak di Kelurahan Bende, Kota Kendari. Penyuluhan secara tatap muka ini dilakukan berdasarkan Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Penyuluhan pada aplikasi SISULUH yang dijalankan DJP.
"Adapun sasaran edukasi kali ini, wajib pajak dengan perubahan perilaku yang memiliki risiko kepatuhan tinggi," tulis KPP Pratama Kendari dalam rilisnya.
Petugas pajak juga memanfaatkan penyuluhan One on One ini dengan menjelaskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 kepada wajib pajak. Otoritas berharap penyuluhan tatap muka ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Sebagai informasi, CRM digunakan DJP untuk melakukan pengawasan baik dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan.
CRM juga akan digunakan untuk menjalankan post audit terkait implementasi pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Dengan CRM, otoritas bisa menggolongkan kriteria wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya. Alhasil, perlakuan terhadap masing-masing wajib pajak cenderung berbeda.
Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.
Melalui serangkaian proses CRM akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara lebih sederhana, CRM dapat diartikan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.
Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku WP dan kapasitas sumber daya yang dimiliki. (sap)