PP 23/2018

Omzet WP UMKM Tembus Rp4,8 M, PPh Final Masih Berlaku pada Kondisi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:30 WIB
Omzet WP UMKM Tembus Rp4,8 M, PPh Final Masih Berlaku pada Kondisi Ini

Perajin membatik menggunakan bahan minyak kelapa sawit pada Pameran Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu di Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan sudah melebihi Rp4,8 miliar masih berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Ketentuan soal ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 dan 2 PP 23/2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

"Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5%," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP 23/2018, dikutip Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kemudian, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya oleh wajib pajak, dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.

Penjelasan di atas disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk menjawab pertanyaan netizen melalui media sosial. Seorang netizen menanyakan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya baru mulai tembus Rp4,8 miliar pada pertengahan tahun.

Netizen tersebut bertanya lewat sebuah contoh kasus. Misalnya, omzet usaha seorang wajib pajak mulai melebihi Rp4,8 miliar pada Bulan Mei. Lantas, pada Juni wajib pajak tersebut mengajukan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Saat kami membuat SPT Tahunan nanti, laporan keuangan yang memakai perhitungan tarif Pasal 17 [UU PPh] hanya yang setelah [dikukuhkan sebagai] PKP kan? Yang sebelumnya kan sudah bayar PPh final," tanya netizen tersebut.

Kemudian, perlu diketahui juga bahwa jumlah omzet setiap bulan menjadi dasar penganaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final UMKM. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara