PP 23/2018

Omzet WP UMKM Tembus Rp4,8 M, PPh Final Masih Berlaku pada Kondisi Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Juni 2022 | 18.30 WIB
Omzet WP UMKM Tembus Rp4,8 M, PPh Final Masih Berlaku pada Kondisi Ini

Perajin membatik menggunakan bahan minyak kelapa sawit pada Pameran Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu di Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan sudah melebihi Rp4,8 miliar masih berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. 

Ketentuan soal ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 dan 2 PP 23/2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 

"Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5%," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP 23/2018, dikutip Rabu (22/6/2022). 

Kemudian, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya oleh wajib pajak, dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh. 

Penjelasan di atas disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk menjawab pertanyaan netizen melalui media sosial. Seorang netizen menanyakan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya baru mulai tembus Rp4,8 miliar pada pertengahan tahun. 

Netizen tersebut bertanya lewat sebuah contoh kasus. Misalnya, omzet usaha seorang wajib pajak mulai melebihi Rp4,8 miliar pada Bulan Mei. Lantas, pada Juni wajib pajak tersebut mengajukan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). 

"Saat kami membuat SPT Tahunan nanti, laporan keuangan yang memakai perhitungan tarif Pasal 17 [UU PPh] hanya yang setelah [dikukuhkan sebagai] PKP kan? Yang sebelumnya kan sudah bayar PPh final," tanya netizen tersebut. 

Kemudian, perlu diketahui juga bahwa jumlah omzet setiap bulan menjadi dasar penganaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final UMKM. (sap)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.