KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, Sri Mulyani: Wujud Keberpihakan Negara

Dian Kurniati | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:45 WIB
Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, Sri Mulyani: Wujud Keberpihakan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya mewujudkan sistem pajak yang berpihak dan adil bagi masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan keberpihakan tersebut misalnya tercermin dari ketentuan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM. Selain itu, pemerintah juga menerapkan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

"Jadi UMKM bayarnya cuma 0,5% dan itu pun masih ada [ketentuan omzet Rp500 juta tidak kena pajak]," katanya, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah membuat kebijakan pajak yang adil untuk masyarakat. Wajib pajak UMKM dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

Kemudian, PP 55/2022 juga mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Dengan kata lain, UMKM yang memiliki omzet belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Sri Mulyani mencontohkan pedagang bakso berskala kecil yang masih berkeliling atau hanya punya 1 kios kecil tentu tidak akan dikenakan pajak. Di sisi lain, pedagang bakso yang besar dan beromzet di atas Rp500 juta sudah memiliki kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Untuk diperhatikan, penghitungan PPh final untuk wajib pajak UMKM orang pribadi hanya akan dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta.

"Kalau dia punya 5 ruko dan nanti setiap ruko [omzetnya] Rp120 juta sehingga omzet baksonya sampai Rp600 juta, yang dibayar pajak hanya Rp100 juta dan dikalikan 0,5%. Adil atau tidak?" ujar Sri Mulyani.

Dia berharap UMKM di Indonesia terus berkembang sehingga dapat membayar pajak lebih besar di masa depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan