KEBIJAKAN PAJAK
Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, Sri Mulyani: Wujud Keberpihakan Negara
Dian Kurniati | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:45 WIB
Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, Sri Mulyani: Wujud Keberpihakan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya mewujudkan sistem pajak yang berpihak dan adil bagi masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan keberpihakan tersebut misalnya tercermin dari ketentuan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM. Selain itu, pemerintah juga menerapkan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

"Jadi UMKM bayarnya cuma 0,5% dan itu pun masih ada [ketentuan omzet Rp500 juta tidak kena pajak]," katanya, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah membuat kebijakan pajak yang adil untuk masyarakat. Wajib pajak UMKM dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

Kemudian, PP 55/2022 juga mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Dengan kata lain, UMKM yang memiliki omzet belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Sri Mulyani mencontohkan pedagang bakso berskala kecil yang masih berkeliling atau hanya punya 1 kios kecil tentu tidak akan dikenakan pajak. Di sisi lain, pedagang bakso yang besar dan beromzet di atas Rp500 juta sudah memiliki kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Untuk diperhatikan, penghitungan PPh final untuk wajib pajak UMKM orang pribadi hanya akan dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta.

"Kalau dia punya 5 ruko dan nanti setiap ruko [omzetnya] Rp120 juta sehingga omzet baksonya sampai Rp600 juta, yang dibayar pajak hanya Rp100 juta dan dikalikan 0,5%. Adil atau tidak?" ujar Sri Mulyani.

Dia berharap UMKM di Indonesia terus berkembang sehingga dapat membayar pajak lebih besar di masa depan. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?