PARIS

OECD Setujui Pedoman Baru Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 09:53 WIB
OECD Setujui Pedoman Baru Transfer Pricing

PARIS, DDTCNews - Dewan OECD menyetujui beberapa perubahan dalam pedoman transfer pricing (TP) yang selama ini digunakan perusahaan multinasional dan otoritas pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran (arm's length principle).

Perubahan tersebut menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam laporan base erosion and profit shifting (BEPS) 2015, terutama terakit dengan Action 8-10 mengenai TP dan Action 13 yang membahas tentang dokumentasi TP.

“Perubahan ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut dan kepastian hukum mengenai status pedoman TP yang direkomendasikan dalam proyek BEPS,” ungkap OECD melalui pernyataan tertulis.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Ketentuan ini disahkan oleh beberapa perwakilan, di antaranya Dewan OECD yang menandatangani pedoman baru tersebut pada 1 Oktober 2015, Menteri Keuangan G20 pada 8 Oktober 2015, dan para pemimpin G20 pada 15-16 November 2015.

Perubahan pedoman TP yang direkomendasikan oleh Dewan OECD tersebut secara garis besar tercantum dalam pembukaan laporan BEPS 2015.

Secara spesifik, perubahan dalam pedoman TP tersebut antara lain:

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter
  1. Ketentuan yang berlaku dari Bab I, Bagian D pedoman TP dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoman yang baru.
  2. Beberapa paragraf ditambahkan ke Bab II pedoman TP, mengikuti Paragraf 2.16.
  3. Satu paragraf baru dimasukkan mengikuti Paragraf 2.9.
  4. Ketentuan yang berlaku dari Bab V pedoman TP dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoma yang baru ditambah lampiran.
  5. Ketentuan yang berlaku dari Bab VI pedoman TP dan lampiran Bab ini dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoman yang baru ditambah lampiran.
  6. Ketentuan yang berlaku dari Bab VII dari pedoman TP dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoman yang baru.
  7. Ketentuan yang berlaku dari Bab VIII dari pedoman TP dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan pedoman yang baru.

Proyek berikutnya yang sedang digarap adalah membuat penyesuaian atas perubahan pedoman TP, khususnya dalam Bab IX mengenai aspek TP dari restrukturisasi bisnis.

Working Party No. 6 dari Committee of Fiscal Affairs juga akan segera mengundang pihak yang tertarik untuk meninjau lebih lanjut mengenai penyesuaian atas perubahan dalam Bab IX pedoman TP.

Hal itu dilakukan guna memastikan inkonsistensi pada bagian pedoman yang direvisi sudah benar-benar diatasi dan menghindari adanya duplikasi ketentuan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor