LAPORAN OECD

OECD: Sebelum Pandemi, Sudah Ada Tren Relaksasi PPh OP & PPh Badan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 17:45 WIB
OECD: Sebelum Pandemi, Sudah Ada Tren Relaksasi PPh OP & PPh Badan

Lanskap Kota Jakarta di waktu petang. OECD mencatat ada tren relaksasi pajak penghasilan orang pribadi dan badan pada 2019 dan awal 2020 sebelum pandemi Covid-19 di negara OECD, Argentina, China, Indonesia, dan Afrika Selatan. (Foto: Antara)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat ada tren relaksasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan badan pada 2019 dan awal 2020 sebelum pandemi Covid-19 di negara OECD, Argentina, China, Indonesia, dan Afrika Selatan.

Tren perubahan kebijakan pajak ini dilaporkan OECD dalam laporan Tax Policy Reforms 2020 yang baru saja diterbitkan hari ini, Kamis (3/9/2020). Untuk PPh orang pribadi, OECD mencatat banyak negara memberikan relaksasi untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah.

"Tren ini melanjutkan tren reformasi kebijakan PPh orang pribadi pada tahun-tahun sebelumnya. Penurunan tarif PPh orang pribadi juga tercatat semakin banyak," tulis OECD dalam laporannya.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

OECD juga mencatat semakin banyak negara yang memangkas tarif PPh badan yang berlaku baik pada 2019 maupun pada 2020 sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Sebagaimana tren pada tahun sebelumnya, negara-negara yang memangkas tarif PPh badan kebanyakan adalah negara-negara yang memiliki tarif PPh badan di atas rata-rata.

"Tren ini menciptakan adanya konvergensi tarif PPh badan antarnegara. Tarif PPh badan tidak terpaut terlalu jauh antara satu negara dengan negara lainnya," tulis OECD.

Baca Juga:
Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Negara-negara juga tercatat semakin intensif dalam menerbitkan insentif pajak. Hal ini dilatarbelakangi oleh tujuan dari banyak negara untuk meningkatkan investasi, inovasi, dan sustainabilitas lingkungan.

Dalam hal kerja sama perpajakan internasional, OECD mencatat semakin banyak negara yang mereformasi kebijakan pajak untuk memerangi praktik penghindaran pajak sesuai dengan program Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD.

Mengenai pajak pertambahan nilai (PPN), OECD mencatat tarif PPN dalam beberapa tahun terakhir yang diterapkan oleh berbagai negara cenderung stabil. Tarif PPN di negara-negara OECD yang cenderung tinggi membuat pemerintah memiliki ruang yang terbatas untuk meningkatkan tarif.

Oleh karena itu, kebanyakan negara justru lebih berupaya untuk memerangi kecurangan dalam PPN dan mulai mengenakan PPN atas impor produk digital luar negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak