KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Berencana Tunda Implementasi Pilar 1, Ditjen Pajak Buka Suara

Dian Kurniati | Kamis, 07 Juli 2022 | 17:30 WIB
OECD Berencana Tunda Implementasi Pilar 1, Ditjen Pajak Buka Suara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah merancang proposal penundaan implementasi konsensus pajak, khususnya Pilar 1: Unified Approach.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan progres pembahasan Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) memang lebih cepat ketimbang Pilar 1. Dia pun menilai wajar OECD memprioritaskan penyelesaian multilateral convention (MLC) untuk mengimplementasikan Pilar 2.

"Memang bisa dipahami karena konsep yang Pilar 1 jauh lebih kompleks," katanya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Mekar mengatakan pemerintah akan terus mengamati dinamika pembahasan solusi 2 pilar pajak global tersebut. Menurutnya, Pilar 2 dapat diimplementasikan lebih awal karena pembahasannya cepat mencapai mufakat.

Konsep awal untuk Pilar 2 saat ini telah disepakati. Selain itu, OECD juga telah menerbitkan panduan lanjutan atas model rules atas kerangka aturan Pilar 2, yang kini sedang pada tahap konsultasi publik oleh Inclusive Framework.

Adapun soal Pilar 1, Mekar menilai masih perlu waktu untuk menyelesaikan pembahasannya. Pasalnya, dinamika yang berkembang belum sampai mengarah pada kesepakatan.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Sehingga untuk Pilar 1 kemungkinan masih ada pembahasan lanjutan," ujarnya.

Saat ini, dunia terus membahas solusi 2 pilar yang dirilis OECD/G-20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Proposal Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak