PRANCIS

OECD Akui Penerapan CbCR Semakin Matang

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 16:40 WIB
OECD Akui Penerapan CbCR Semakin Matang

PARIS, DDTCNews – Laporan OECD mencatat 60 dari 95 negara telah mengadopsi aturan final untuk mewajibkan perusahaan multinasional melaporkan country by country report (CbCR) secara konsisten dengan perjanjian internasional.

Skema CbCR dirancang untuk memberikan administrasi pajak dengan alat untuk menilai terkait timbulnya risiko dari operasional perusahaan multinasional yang melakukan praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing atau lainnya.

Upaya pencegahan ini akrab dengan istilah Inclusive Framework yang merupakan asosiasi sukarela lebih dari 100 negara, yang sedang meninjau kepatuhan terhadap CbCR, hal ini pun disetujui oleh sejumlah negara pada tahun 2015 sebagai hasil dari upaya OECD/G20 atas proyek base erosion profit shifting (BEPS).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

“Peninjauan dan implementasi CbCR yang dipertukarkan secara global oleh otoritas pajak menunjukkan bahwa langkah BEPS sedang dilaksanakan dengan cepat, konsisten, dan secara global,” ujar Direktur Pusat OECD Kebijakan dan Administrasi Pajak Pascal Saint-Amans seperti dilansir mnetax.com, Jumat (25/5).

Pada fase pertama, ada penilaian kemajuan negara yang mengadopsi hukum dan peraturan yang menerapkan CbCR. Penilaian selanjutnya akan mempertimbangkan seberapa baik negara mematuhi persyaratan untuk laporan pajak dengan otoritas pajak negara lain. Kemudian timInclusive Framework akan menilai apakah negara terkait mematuhi aturan yang mengharuskan laporan pajak tidak dibagikan secara publik.

Berdasarkan hasil peninjauan tercatat hampir semua negara yang menjadi markas besar bagi perusahaan multinasional rakasasa, telah menerapkan kewajiban pelaporan sesuai dengan persyaratan transparansi.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Kabarnya, sudah ada 60 negara yang sejauh ini telah mengadopsi undang-undang untuk menerapkan skema CbCR serta persyaratan BEPS. Di samping itu, beberapa negara lain pun telah memulai upaya serupa, namun masih belum menyelesaikan proses legislatif.

Hingga saat ini, hanya 39 yurisdiksi yang telah memberikan informasi rinci dalam perundang-undangan terkait implementasi skema CbCR. Adapun CbCR pertama akan dipertukarkan oleh sejumlah negara pada bulan Juni mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025